Sabtu, 02 Mei 2026

KPU: Pernyataan Bahwa Jutaan WNA Masuk Daftar DPT Hoax

Sabtu, 09 Maret 2019 22:15 WIB
KPU: Pernyataan Bahwa Jutaan WNA Masuk Daftar DPT Hoax
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Komisioner KPU Viryan  memberikan klarifikasi atas merebaknya isu yang menuding bahwa Kementerian Dalam Negeri memasukkan WNA ke dalam DPT Pemilu 2019. Ia mengkonfirmasi bahwa hal tersebut tidaklah benar.
 
"Pernyataan bahwa jutaan WNA atau TKA masuk dalam DPT itu tidak benar, saya berkali-kali mengatakan hal tersebut dan disampaikan oleh Dukcapil," ujar Viryan seperti dilansir dari laman kemendagri, Sabtu (09/03/2019).
 
Viryan menjelaskan, bahwa 1.680 WNA di Indonesia yang mendapatkan KTP-el adalah perekaman KTP-el baru, ia mengartikan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang sedang berjalan dan tidak sebanyak isu yang disampaikan banyak pihak. Dari jumlah tersebut, Viryan mengungkapkan 103 telah disampaikan selama rapat. Hasilnya dipastikan terkait masalah tersebut telah clear dan terkait kepemilikan KTp-el WNA sudah selesai."Disampaikan tadi kami sudah koordinasi. Clear, maka terkait pemilik KTP- el WNA sudah selesai," jelasnya.
 
Sebagai langkah antisipasi masuknya WNA ke dalam DPT maka Kemendagri, KPU dan Bawaslu sepakat akan membentuk tim teknis bersama."Jadi ada tim teknis mewakili KPU dan Dukcapil Kemendagri tentunya nanti kami akan koordinasi dengan  Komisioner Bawaslu agar substansi dari hal ini adalah jangan sampai pihak yang tidak punya hak memilih di Indonesia menggunakan hak pilihnya," terang Viryan.
 
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah  memastikan   WNA yang masuk DPT telah dicoret. Langkah selanjutnya, Ia berencana melakukan literasi kepada petugas di lapangan untuk mengetahui perbedaan KTP-el WNA dan WNI.
 
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa perbedan KTP-el WNA dan WNI dapat dilihat dari tiga hal, yaitu pada KTP-el WNA terdapat tulisan warga negara asing, terdapat tulisan berbahasa inggris dan berlaku terbatas waktu (tidak seumur hidup).Apabila dikemudian hari masih muncul isu yang sama, Zudan merencanakan akan merubah warna KTP-el WNA agar dapat mudah diketahui.
 
Zudan menampik isu selama ini yang menghubungkan KTP-el WNA dengan isu memenangkan Paslon tertentu, baik dalam rangka Pilkada maupun Pemilu 2019. Ia menegaskan bahwa Pembuatan KTP-el untuk WNA telah berlaku sejak tahun 2006.
 
Kemudian, Zudan juga menegaskan Dukcapil sepenuhnya merekam KTP-el WNA dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Administrasi Dukcapil dan menjalankan perintah perundang-undangan."Jadi ini kita kaji bersama-sama memberikan pengetahuan, pemahaman, dan sosialisasi bahwa KTP untuk WNA ini sudah brlaku sejak lama 2006 dan tidak ada kaitannya dengan Pileg dan  Pilpres maupun Pilkada, namun sepenuhnya adalah fungsi-fungsi adminstrasi," pungkas Zudan.(BS09)

Tags
beritaTerkait
Kolaborasi Bank Sumut dan Media Kunci Pembangunan Daerah yang Berkah
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Jawaban Prabowo Saat Diminta Gerindra Maju Capres Lagi di 2029
KPU Efisiensi Anggaran Rp 900 M: Semua Kegiatan Digelar di Kantor
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI
komentar
beritaTerbaru
hit tracker