Rabu, 06 Mei 2026

Gubernur Baru Hasil Pilkada 2018 Dilantik September

Jumat, 27 Juli 2018 14:01 WIB
Gubernur Baru Hasil Pilkada 2018 Dilantik September
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Jika tak ada aral melintang pada bulan September mendatang, gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 rencananya akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
 
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan para kepala daerah yang nanti akan dilantik itu agar tidak melakukan mutasi pejabat pemerintahan provinsi seenaknya. Ada aturan yang harus ditaati.
 
“Ya memang pada umumnya kepala daerah terpilih setelah dilantik akan melakukan mutasi, rotasi bahkan ada tindakan menonjobkan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II, III dan IV,  yang acap kali faktornya yang subjektif, ” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Kamis (26/07/2018).
 
Menurut Bahtiar, ada aturan yang harus ditaati oleh kepala daerah terpilih yang baru dilantik saat melakukan mutasi pejabat. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
 
“Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” ucap Bahtiar.
 
Jadi kalau melihat bunyi ketentuan di pasal tersebut,  kepala daerah yang baru terpilih bisa melakukan mutasi asal seizin Mendagri. Ketentuan ini, lanjut Bahtiar, dimaksudkan untuk mengindari kesewenangan pemimpin yang baru dilantik.
 
Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat dihindari. Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di Pilkada.
 
“Mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus izin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukau dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan,” ujar Bahtiar mengingatkan, seperti dilansir setkab.go.id.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Akan Kuliahkan Kakak Beradik Yatim Piatu di Nias, Hingga Tamat
Hadiri Governansi Insight Forum OJK, Pj Gubernur Pamit ke Komunitas Jasa Keuangan dan Perbankan Sumut
 Pj Gubernur Sumut Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan Paslon Gubernur dan Wagub Terpilih Sumut Hasil Pilkada 2024
Ikuti Paripurna Pengumuman Penetapan Gubsu-Wagubsu Terpilih, Bobby Nasution: Insya Allah Amanah Ini Kami Jalankan Sebaik-baiknya
Gugatan Edy Rahmayadi soal Hasil Pilgub Sumut di MK Kandas
Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut Sebab Bobby Pihak Terkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker