Senin, 12 Mei 2025

Siahaan dan Siregar Dilantik Jadi Anggota DPRD Pematangsiantar, PAW Masa Jabatan 2014-2019

Minggu, 01 Juli 2018 08:15 WIB
Siahaan dan Siregar Dilantik Jadi Anggota DPRD Pematangsiantar, PAW Masa Jabatan 2014-2019
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Rapat paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah dan janji Penggantian Antar Waktu (PAW) dua orang anggota DPRD Pematangsiantar sisa masa jabatan 2014-2019, dari Boy Paradi Purba kepada Heri Agus Siahaan SHI Fraksi PPP dan Togar Sitorus SE MM kepada M Efendy Siregar Fraksi Demokrat, dihadiri Wakil Walikota Togar Sitorus SE MM di ruang sidang DPRD Jalan H Adam Malik, akhir pekan kemarin.
 
Dalam rapat yang dihadiri Forkopimda, ketua dan para wakil ketua serta seluruh anggota DPRD Pematangsiantar, Sekda, para Asisten, para staf ahli, para pimpinan OPD dan lainnya, Wakil Walikota dalam sambutan tertulis Walikota yang dibacakannya, mengatakan, Pemerintah Kota Pematangsiantar mengucapkan selamat atas pelantikan saudara Heri Agus Siahaan dan Mhd Efendi Siregar sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD masa jabatan 2014-2019, dalam rapat paripurna istimewa oleh saudara Marulitua Hutapea selaku ketua DPRD Kota Pematangsiantar.
 
"Kami berharap dalam akhir priode 2014-2019 kiranya seluruh stakeholders di kota ini dapat lebih meningkatkan koordinasi yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan," ujarnya dilansir dari laman pematangsiantarkota.go.id, Minggu (01/07/2018).
 
Walikota menambahkan, pemerintah kota tidak lupa mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Boy Paradi Purba dan Togar Sitorus yang telah mengabdikan diri dan melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD kota Pematangsiantar."Juga kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas pengabdian, segala dukungan, peran serta dan kerjasama yang baik yang telah terjalin selama ini untuk kita tingkatkan dimasa mendatang," katanya.
 
Pelantikan ini didasari surat keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor: 188.44/652/KPTS/2018, tertanggal 6 Juni 2018 dan nomor:188.44/686/KPTS/2018, tertanggal 8 Juni 2018, tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota Dewan Perwawkilan Rakyat Daerah Kota Pematangiantar.(BS02)
 

Tags
beritaTerkait
Kapolres Pematangsiantar Kunjungi Yayasan Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus
Reses DPR ke Polres Pematangsiantar, Hinca Pesankan ini ke AKBP Sah Udur
Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut
Walikota dan LD FEB UI Bahas RPJMD Kota Pematangsiantar 2025-2029
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi
Wakil Walikota dan PD Wanita Islam Pematangsiantar Sholat Tasbih di Masjid Raya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker