Selasa, 04 Agustus 2026

DPRD Belum Juga Proses PAW Parlaungan Simangunsong Yang Diajukan DPC Partai Demokrat

Kamis, 31 Mei 2018 15:30 WIB
DPRD Belum Juga Proses PAW Parlaungan Simangunsong Yang Diajukan DPC Partai Demokrat
BERITASUMUT.COM/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung terus mencari-cari alasan untuk bisa memperlambat serta menghambat proses pergantian antar waktu (PAW) Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin yang diajukan DPC Partai Demokrat Medan. Menurutnya, dasar Partai Demokrat melakukan permohonan PAW karena Parlaungan telah dipecat. Disebutkannya, ada 3 hal yang diatur dalam UU tentang PAW. Pertama, meninggal dunia. Kedua, dipecat partai dan Ketiga, mengundurkan diri.
 
"Dalam perkembangannya kami lihat Parlaungan tidak dipecat, malah dia dapat jabatan sebagai pengurus di DPC Demokrat Medan dan DPD Demokrat Sumut. Salah satu Wakil Ketua 1 Demokrat Medan, salah satu pengurus Harian Demokrat Sumut. Bagaimana itu, apakah tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Partai Demokrat," ujar Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung di Medan, Kamis (31/05/2018).
 
Kata dia, hal itu sudah didiskusikan. Sehingga diputuskan untuk melakukan klarifikasi langsung ke DPP Partai Demoktat tentang status Parlaungan. "Nanti dijadwalkan, kita perlu tahu mana yang benar," ujarnya.
 
Politisi PDIP ini menjelaskan di dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU MD3, disebutkan bahwa PAW dapat dilakukan ketika memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada upaya hukum lain. "Ternyata ada dua upaya hukum yang dilakukan Parlaungan. Pertama menggugat Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat dan Amiruddin ke PN Medan. Kedua, Parlaungan melaporkan Amiruddin dan anaknya ke Polda Sumut terkait pencemaran nama baik," jelasnya.
 
Tidak memproses permohonan PAW Parlaungan ke Amiruddin, kata dia, sebagai upaya menjaga lembaga DPRD Medan. "Kalau PN Medan mengabulkan gugatan Parlaungan, apa yang terjadi. Kami (DPRD) yang digugat," paparnya.
 
Lebih jauh, Henry menyebut Keputusan Mahkamah Partai itu keluar setelah adanya putusan Mahkamah Agung terkait sengketa Parlaungan dan Amiruddin. "Keputusan MA dikembalikan ke partai, Mahkamah Partai memutuskan untuk memecat parluangan dan mengusulkan pergantian kepada Amiruddin. Tapi, Parlaungan tidak terima  melakukan upaya hukum lain. Kaitannya masih disitu, berarti belum selesai. Kami menjaga lembaga DPRD agar tidak digugat. Kalau Demokrat merasa apa yang kami lakukan dianggap menghambat, kan ada upaya hukum silahkan gugat kami," tukasnya.  (BS07)

Tags
beritaTerkait
Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Adanya Bukti Damai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan
Podomoro City Deli Medan Gelar Bakcang Festival Eksklusif
Momentum Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian
komentar
beritaTerbaru
hit tracker