Jumat, 19 Juni 2026

Pengamat Hukum: Gugatan Parlaungan Simangunsong Terkait SK DPP Partai Demokrat Tak Tepat

Senin, 07 Mei 2018 22:15 WIB
Pengamat Hukum: Gugatan Parlaungan Simangunsong Terkait SK DPP Partai Demokrat Tak Tepat
BERITASUMUT.COM/BS07
Parlaungan Simangunsong
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pengamat Hukum DR Faisal Akbar SH M Hum berpendapat, gugatan yang dilayangkan Parlaungan Simangunsong terhadap SK DPP Partai Demokrat dalam hal putusan pemberhentian kader dan pergantian antar waktu (PAW) tidak tepat, karena persoalan partai yang sifatnya internal hanya bisa diputuskan melalui putusan Mahkamah Partai. Jika SK DPP Partai Demokrat sudah mengacu kepada keputusan Mahkamah Partai, maka putusan itu absolut dan memiliki kekuatan hukum tetap. 
 
Selanjutnya, dia menambahkan, gugatan yang diajukan ke PN Medan sudah pernah diajukan dan bahkan sudah keluar kasasi Mahkamah Agung (MA), seharusnya tidak ada lagi persoalan hukum dalam perkara PAW DPRD Medan. 
 
"Saya melihat proses PAW di DPRD Medan terkhusus untuk Amiruddin secara hukum sudah selesai, bila masih ada memperlambat tentu ini bagian dari proses politik saja. Sebaiknya Partai Demokrat melakukan komunikasi politik ke Ketua DPRD Medan agar proses PAW dilaksanakan," katanya kepada wartawan, Senin (07/05/2018).
 
Lebih lanjut, dia menyebutkan, semua proses hukum yang dilakukan terhadap proses PAW hanya sebatas memperlambat dilaksanakan PAW saja, karena hal yang dipersoalkan sudah ada putusan Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri Medan dan Mahkamah Agung. 
 
Sebelumnya, Parlaungan Simangunsong menyampaikan, tidak terima akan keputusan DPP Partai Demokrat, Maka dilakukan gugatan terhadap SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan XIII"Saya laporkan ke PN Medan tentang PMH (Perbuatan Melawan Hukum) baik itu DPP dan Amiruddin ke PN Medan. Sudah beberapa kali sidang, tapi baik DPP dan Amiruddin tidak pernah hadir," ucapnya.
 
Karena masih ada perlawanan hukum, Parlaungan menyebut permohonan DPC Partai Demokrat tentang PAW dirinya belum bisa diproses."Tunggu keluar keputusannya, jadi tidak bisa dilakukan PAW. Bisa tanya ke konstituen saya, apakah saya tidak berbuat selama 3,5 tahun menjadi anggota dewan, apakah saya pernah melakukan pelanggaran serius dan mencedrai nama partai," tegasnya.
 
Sependapat dengan Parlaungan, Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung mengakui pihaknya tidak bisa memproses usulan PAW dari DPC Partai Demokrat Medan."Ada gugatan perdata yang diajukan Parlaungan tentang perbuatan melawan hukum," kata Henry Jhon.
 
Kata dia, gugatan yang diajukan Parlaungan itu karena tidak senang dengan tuduhan DPP Partai Demokrat. "Dia dipecat, dia dituduh melakukan sesuatu yang tidak dilakukannya. Jadi itu yang digugat.Kalau kemarin yang digugat Parlaungan itu kan keputusan Mahkamah Partai, kan itu NO artinya dikembalikan ke Partai. Dia sebagai warga negara berhak menggugat," sebutnya.
 
Karena adanya gugatan itu, Henry mengaku permohonan PAW tidak dapat diproses. "Di dalam tatib ada bahasa yang menyatakan bahwa PAW dapat  dilakukan ketika memiliki kekuatan hukum tetap. Kan masih ada gugatan perbuatan melawan hukum lagi, jadi belum bisa diproses," katanya.
 
Seperti diketahui, DPC Partai Demokrat Medan telah melayangkan surat nomor 008/DPC.PD/MDN/III/2018 tentang PAW atas nama Amiruddin pada 14 Maret 2018 lalu.(BS07)
 

Tags
beritaTerkait
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Hadiri Bukber Fraksi PD, AHY: Suarakan Aspirasi Rakyat, Sukseskan Pemerintahan Prabowo
Kongres VI Demokrat Bakal Pilih Ketum hingga Pengisi Posisi Bendum
Wakil Sekretaris Partai Demokrat Sumut, Burhanuddin SE Bagikan Beras Kepada Korban Banjir Rob di Belawan
AHY Ajak Masyarakat Dukung Edy Rahmayadi Membangun Sumut
Berjalan Aman, Polsek Medan Baru Kawal Pengamanan Rapat Paripurna DPRD Kota Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker