Jumat, 24 Juli 2026
Hari Otda XII

Pemkab Deliserdang Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik

Jumat, 27 April 2018 13:34 WIB
Pemkab Deliserdang Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah Kabupaten Deliserdang  dianugerahi  penghargaan  atas Inovasi  Publik  E-Goverment  dalam rangkaian acara peringatan  Hari Otonomi Daerah  XXII  Tahun 2018 tingkat Provinsi Sumatera Utara,   bersama  Lima Kabupaten/Kota  lainnya , yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Ir HT Erry Nuradi Msi, di Lapangan Upacara  Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (26/04/2018).
 
Penghargaan Inovasi Publik E-Goverment yang  diterima Plt Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars  diwakili  Asisten III H Jentralim Purba SH itu turut didampingi Kadis Pendidikan Kabupaten Deliserdang  Dra Wastianna Harahap, Kabag Tupim  Muna Lubis Ssos  dan Sekretaris Dinas Kominfo  Sarjan Rambe Ssos.  Selain Kabupaten Deliserdang   yang menerima penghargaan yang sama juga  diterima  Pemerintah  Kota Medan, Kota Binjai,Kabupaten  Serdang Bedagai, Pakpak Bharat dan Tapanuli Utara.
 
Pada peringatan Hari Otonomi Daerah XXII tingkat  Provinsi Sumatera ini,   Gubernur Sumatera Utara Ir H T Erry Nuradi MSI selaku Irup dihadapan ratusan ASN jajaran Pemprovsu,  membacakan  sambutan Menteri Dalam Negeri  Tjahjo  Kumolo diantaranya mengatakan, terkait inovasi yang merupakan katalisator peningkatan daya saing dan kemajuan perekonomian daerah, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor-38 Tahun· 2017 Tentang Inovasi Daerah.
 
Pemerintah sepenuhnya menyadari, inovasi daerah di satu sisi rnerupakan peluang bagi daerah untuk berkreativitas dan berkarya melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah, namun di sisi lain, inovasi daerah dapat pula berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.
 
Oleh karena itulah, dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur batasan tegas mengenai hal tersebut, yaitu dengan pengaturan secara rinci dan jelas mengenai prinsip, kriteria, dan mekanisme inovasi daerah sebagai suatu kebijakan daerah. Hal tersebut sangat penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang. Pada kesempatan itu Mendagri Juga  menegaskan kepada semua Kepala Daerah dan Perangkat Daerah, jangan takut untuk berinovasi, sudah ada jaminan perlindungan hukum, bahwa inovasi tak bisa dipidanakan.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Kepala Bapperida Papua Tengah: Revisi UU Pemda Bisa Beriringan dengan Otsus
Ikuti Upacara Hari Otda di Surabaya, Pj Gubernur Sumut: Momentum Tingkatkan Semangat Pengembangan Potensi Daerah
Asisten Administrasi Umum Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2024 Pemkab Langkat
Peringati Hari Otonomi Daerah, Sekdaprov Sumut Harap Pemaksimalan Pengelolaan Ekonomi Hijau
Peringatan Hari Otda ke-28 Perkokoh Komitmen Keberlanjutan Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup
Pj Sekdaprov Sumut Apresiasi Peluncuran Aplikasi SI LPPD Versi 1.1 dan Kovi Otda
komentar
beritaTerbaru
hit tracker