Senin, 04 Mei 2026

Bupati Pakpak Bharat Minta Camat Berdomisili di Kecamatan yang Dipimpin

Senin, 15 Januari 2018 14:00 WIB
Bupati Pakpak Bharat Minta Camat Berdomisili di Kecamatan yang Dipimpin
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Bupati Pakpak Bharat Dr Remigo Yolando Berutu MFin MBA mengutarakan tentang pentingnya peran para Camat, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, yang merupakan tugas atributif atau melekat kepada para Camat. 
 
“Selain itu masih ada tugas delegatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pakpak Bharat nomor 31 tahun 2014 dan Perbup nomor 16 tahun 2015 yang menjadi kewenangan para Camat atau tugas delegatif, pelimpahan wewenang dari tugas Bupati kepada para Camat,” jelasnya saat memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi Camat se-Kabupaten Pakpak Bharat di Bale Sada Arih, Jumat (12/01/2018).
 
Dengan didampingi Sekda, Sahat Banurea SSos MSi dan para Asisten, Bupati meminta para Camat agar dapat berfungsi  dan berperan maksimal. “Utamanya dalam hal kebersihan, keamanan dan ketertiban diwilayahnya masing-masing,” tegasnya dihadapan para Camat dan pimpinan OPD yang hadir. 
 
Selain itu, dengan tegas Bupati meminta kepada Camat yang masih belum bertempat tinggal wilayahnya agar eksis dan  bertempat tinggal di masing-masing Kecamatan yang dipimpin. “Dengan demikian para Camat lebih mudah memantau perkembangan serta mengetahui apa yang terjadi di Kecamatannya masing-masing secara lebih dekat dan jelas, termasuk kecepatan dalam menerima informasi,” lanjut Bupati Remigo.
 
Terkait tupoksi, Bupati dengan gamblang mengemukakan agar bekerja tidak berpatokan pada anggaran. “Artinya pelaksanaan tupoksi sebagaimana yang diatur dalam Perbup harus bisa dijalankan dan dibagi habis pekerjaan tersebut bersama jajaran di Kantor Camat, serta menguatkan koordinasi yang selama ini terkesan mandul dengan instansi yang berhubungan,” ucapnya lagi.
 
Pada kesempatan ini, Sekda juga mempresentasikan tentang tugas serta wewenang para Camat. Diutarakan oleh beliau bahwa para Camat memiliki 7 (tujuh) tugas atributif yang terdiri dari pengkoordinasian, pembinaan dan pelayanan. “Selain itu masing ada wewenang dari para Camat yang meliputi 8 aspek dan terdiri dari beberapa wewenang,” terangnya.(rel)

Tags
beritaTerkait
Dari Pesisir Sunyi ke Panggung Negeri: Kisah Patimah MPd Bawa Wanita Pantai Labu Berdaya
Bupati Langkat Temui Pendemo, Tegaskan Komitmen Perbaikan Jalan di Kecamatan Selesai
Kelurahan Berngam Raih Juara Umum MTQ Kecamatan Binjai
Wakil Walikota Pematangsiantar MTQ Tingkat Kecamatan Siantar Martoba, Kelurahan Sumber Jaya Juara Umum
Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Siantar Martoba
Walikota Pematangsiantar Berharap Musrenbang Siantar Utara Hasilkan Usulan Program Realistis dan Berkualitas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker