Senin, 27 April 2026

Kepesertaan Rendah, DPR Nilai BPJS Ketenagakerjaan Gagal Edukasi Pekerja

Kamis, 30 November 2017 19:30 WIB
Kepesertaan Rendah, DPR Nilai BPJS Ketenagakerjaan Gagal Edukasi Pekerja
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Masih belum masifnya para pekerja ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini. Dia mempertanyakan kinerja BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) selama ini. Dalam penilaiannya, selama 2016-2017, kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ini masih kurang maksimal.
 
"Memang dalam data yang diterima oleh kita, ada penambahan peserta baru sebanyak 17 juta. Namun, di waktu yang sama, peserta yang keluar juga signifikan, jumlah 13 juta. Saat ini, total peserta berjumlah 43 juta, yang aktif sebanyak 24,3 juta," kata Amelia dalam Rapat Komisi IX dengan Dewas dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/11/2017).
 
Angka tersebut, lanjutnya, tidaklah menunjukkan peningkatan. Karena jika dibandingkan dengan data per 31 Desember 2016 yang menyebutkan total peserta aktif 22,6 juta, artinya hanya mengalami peningkatan sebesar 2,3 persen saja. "Sekali lagi, dengan data ini,  saya dapat katakan bahwa upaya-upaya BPJS TK dalam mengedukasi pekerja, bahwa keberadaan jaminan sosial ini sebagai kebutuhan,  mengalami kegagalan, " ujar Legislator dapil Jawa Tengah VII ini.
 
Oleh karena itu, politisi NasDem ini mempertanyakan upaya evaluasi serta perubahan pola pendekatan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Sejauh mana usaha promosi maupun hukum yang sudah dilakukan, tolong dijelaskan," pinta Amel kepada Direksi BPJS TK.
 
Tidak ketinggalan, Amelia juga menyoroti masih tumpang tindihnya BPJS Ketenagakerjaan dengan PT. Taspen yang juga memiliki program jaminan sosial. Sebab menurutnya, hal ini berimbas kepada upaya mengakusisi pegawai honorer yang bekerja di PT  Taspen.
 
Padahal, UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,  pihak BPJS KT diamanatkan menjadi mandatori untuk melaksanakan program sosial seperti program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  dan Jaminan Kematian (JKM). "Jika ada lembaga pemerintah yang menerbitkan regulasi program yang sama, JHT, JKK ini,  dan tidak merujuk kepada UU SJSN serta UU BPJS sebagai lex specialis maka harusnya lembaga itu (PT. Taspen) dikesampingkan demi hukum," pungkasnya. (Rel)

Tags
beritaTerkait
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin
Reses DPR ke Polres Pematangsiantar, Hinca Pesankan ini ke AKBP Sah Udur
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran
17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker