Kamis, 30 April 2026

PNS yang Bolos Usai Libur Lebaran Akan Dikenakan Sanksi

Jumat, 16 Juni 2017 13:00 WIB
PNS yang Bolos Usai Libur Lebaran Akan Dikenakan Sanksi
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, penambahan cuti bersama Idul Fitri 2017 pada 23 Juni ini sebagaimana tertuang pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 18 Tahun 2017 salah satunya dimaksudkan agar tidak ada lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kemudian tidak masuk kerja karena dengan alasan persoalan transportasi dan sebagainya-sebagainya.
 
“Ya kalau dari tanggal 23 sampai dengan tanggal 30 kemudian nambah, ya PNS-nya akan diberikan sanksi yang cukup berat karena ini sudah diatur lebih detil mengenai cuti bersama,” kata Pramono kepada wartawan usai mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-15, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/06/2017).
 
Yang kedua, lanjut Seskab, sesuai pasal 333 ayat 4, Peraturan Pemerintah Nomor: 11 tahun 2017 yang mengatur cuti bersama tentang PNS, dimungkinkan presiden untuk mengatur hal itu. Sehingga dengan demikian, dengan diatur total libur Idul Fitri tambah dua hari kemudian hari Minggu, dari tanggal 23 sampai dengan tanggal 30, maka harapannya adalah adanya distribusi ekonomi pada saat Idul Fitri ini ke daerah, dan juga memberikan kesempatan pada PNS untuk bersilaturahmi dengan keluarganya dan sebagainya.
 
“Maka dengan demikian, pengaturan cuti bersama ini telah ditandatangani oleh Presiden dan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil,” tegas Pramono, seperti dilansir setkab.go.id.
 
Sebagaimana diketahui, dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Kamis (15/06/2017) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
 
Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
 
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Diktum KEDUA Keppres tersebut.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Optimalkan Pengamanan Jalur Wisata Libur Lebaran 2025
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran
Usai Libur Lebaran, Kehadiran PNS Pemprov Sumut Capai 99,49 Persen
Menteri PANRB: 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen
Presiden Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
komentar
beritaTerbaru
hit tracker