Rabu, 30 September 2026

Ombudsman RI Dorong Pemko Medan Integrasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik

Kamis, 08 Juni 2017 08:20 WIB
Ombudsman RI Dorong Pemko Medan Integrasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendorong Pemerintah Kota Medan agar dapat mengintegrasikan Pelayanan Pengaduan Publik yang dikelola Pemko Medan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional (SP4N) dan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Artinya jika sudah terintegrasi dengan Sistem LAPOR dan SP4N, maka setiap aduan akan ditanggapi dan ditindaklanjuti dengan cepat, terutama aduan masyarakat yang belum ditindaklanjuti oleh daerah.
 
Demikian hal ini terungkap ketika Komisioner Ombudsman RI (ORI) bidang Pencegahan, Aji Indarto, Chasidin dan Johar Marpaung berkunjung ke Kantor Dinas Kominfo Kota Medan yang diterima Plt Kadis Kominfo Dra Sri Maharani, Rabu (07/06/2017). Kunjungan ORI ini merupakan review Integrasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang merupakan Kerja sama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) dan Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Ombudsman RI.
 
Komisioner Ombudsman Aji Indarto menjelaskan, Pengelolaan pengaduan masyarakat telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Diterbitkan pula Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik Nasional dan Permen PAN-RB Nomor 3 Tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). 
 
"Kehadiran Kami mendorong pemerintah-pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu pengelolaan pengaduan masyarakat dan Integrasi dengan sistem LAPOR! SP4N, yang nantinya bakal membuat setiap aduan ditanggapi dan ditindaklanjuti dengan cepat. Inilah prinsip pelayanan publik," katanya.
 
Aji Indarto juga mengatakan selain mereview SP4N dan Aplikasi Lapor, Ombudsman RI juga ingin mengetahui sejauh mana perkembangan dan pengelolaan pelayanan publik yang dikelola Pemko Medan. Artinya jika sudah baik maka dapat diintegrasikan dengan SP4N dan Aplikasi Lapor yang dikelola KSP dan Kemenpan-RB, guna menanggapi aduan dengan tepat dan cepat.
 
Plt Kadis Kominfo Kota Medan Dra Sri Maharani MPd didampingi Kepala Bidang mengungkapkan, Pemko Medan sangat menyambut baik jika Aplikasi pelayanan Publik yang dikelola Pemko Medan terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional (SP4N) dan Aplikasi LAPOR yang luncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan -RB) dan Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Ombudsman RI. 
 
"Pemko Medan saat ini memiliki dan mengelola beberapa Sistem Pelayanan Publik diantaranya Aplikasi Medan Rumah Kita yang berbasis Web dan Android, SMS Center dan PPID. Keseluruhan Sistem tersebut saat ini berjalan sangat baik dan mendapat sambutan hangat di masyarakat. Sebab Setiap harinya masuk aduan maupun masukan warga yang terus ditindaklanjuti oleh SKPD terkait," kata Sri Maharani.(BS07)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir di Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
Tanpa PBG, Pembangunan Dua Perumahan Elite di Medan Tembung dan Medan Perjuangan Diduga Melanggar Aturan
Siap Jadi Motor Penggerak Investasi, Arman Chandra: Dukungan dan Kemudahan Yang Diberikan Pemko Medan Adalah Amunisi Utama Kami
Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker