Kamis, 30 April 2026

AJI Kritik Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI

Rabu, 10 Mei 2017 02:30 WIB
AJI Kritik Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah akan melakukan tindakan keras terhadap organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan menempuh upaya hukum untuk membubarkannya. Rencana pemerintah itu disampaikan dalam siaran pers oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Jakarta, Senin (08/05/2017).  
 
HTI merupakan badan hukum yang tercatat di Kemeneterian Hukum dan HAM sejak 2 Juli 2014.Ada tiga alasan yang disampaikan pemerintah untuk menindak HTI. Pertama, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kedua, kegiatan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, aktivitasnya menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
 
AJI Indonesia mempertanyakan pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan HTI berbeda dengan Front Pembela Islam (FPI), dengan alasan HTI menyatakan menolak NKRI dan Pancasila, serta ingin membangun khilafah (http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170508172546-20-213232/polri-hti-dan-fpi-berbeda/). Dengan alasan itu pula, Setyo Wasisto menyatakan Polri hanya mengusulkan HTI kepada pemerintah untuk dibubarkan.
 
AJI Indonesia menilai pernyataan Setyo Wasisto menunjukkan cara berfikir yang parsial dan abai terhadap prinsip serta kaidah pembatasan kebebasan berekspresi. AJI Indonesia mengecam Pemerintah yang terus menerus mengabaikan ketentuan Pasal 20 Konvenan Sipol yang telah menegaskan setiap bentuk propaganda perang, tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.
 
AJI Indonesia mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menegakkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 (UU No 40/2008) tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagai pelaksanaan dari perintah Konvenan Sipol, termasuk dalam wacana pembubaran HTI. Alih-alih menjalankan mekanisme hukum sebagaimana diatur UU No 40/2008, Pemerintah justru memilih menjalankan mekanisme hukum untuk membatasi hak berekspresi dan menyampaikan gagasan. Pemerintah bukan hanya menjalankan praktik diskriminasi terhadap warga negara, namun juga “diskriminasi” karena memilih-milih aturan hukum apa yang ditegakkan, dan aturan hukum apa yang dilumpuhkan.
 
Praktik itu menjadi semakin nyata dalam kasus pameran lukisan "Aku Masih Utuh dan kata-kata belum binasa, Tribute to #WijiThukul" oleh seniman Andreas Iswinarto di Pusham Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, pada Senin (8/5). Polri sebagai aparat penegak hukum tidak melindungi hak asasi Andreas Iswinarto untuk berekspresi secara damai, dan tidak mengambil langkah hukum apapun terhadap sekelompok orang beratribut organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila. Kasus pembubaran pameran lukisan itu mengingatkan kita bahwa Polri selalu abai dan membiarkan berbagai organisasi kemasyarakatan merampas hak warga negara lain yang berekspresi dengan cara-cara damai. (Rel)

Tags
beritaTerkait
Film Indonesia Menguat di Panggung Internasional Sepanjang 2025
Pasar Murah Imlek 2026 di Medan, Pemkot Hadir Bantu Warga Jelang Perayaan Tahun Baru Tionghoa
Aksi Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp 200 Miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Kolaborasi Bank Sumut dan Media Kunci Pembangunan Daerah yang Berkah
Bakteri Kuat jadi Ancaman, Peran Jurnalis Diharapkan Mengedukasi Soal Resistensi Antimikroba
Umrah dan Haji di Tanah Suci, Tetap Terhubung dan Nyaman Bersama Tri Ibadah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker