Sabtu, 25 April 2026

Pembubaran HTI, Menag Sebut Pemerintah Tidak Anti Ormas Keagamaan

Selasa, 09 Mei 2017 18:30 WIB
Pembubaran HTI, Menag Sebut Pemerintah Tidak Anti Ormas Keagamaan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah akan menindaklanjuti langkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur hukum sesuai UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, langkah hukum ditempuh sebagai bukti bahwa pemerintah tak sedang bertindak represif.
 
Untuk itu, Menag Lukman mengimbau semua pihak untuk menghormati langkah hukum pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan. Semua pihak juga harus tetap menjamin dan menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI. "Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi," seru Menag Lukman yang dilansir dari kemenag.go.id, Selasa (09/05/2017).
 
Langkah hukum tersebut, lanjut Menag, juga bukan berarti Pemerintah anti ormas keagamaan, apalagi ormas Islam. "Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara," tegasnya.
 
Menurut Menag, pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam berupa Pernyataan Pemerintah tentang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah wujud sikap politik pemerintah yang dengan tegas dan jelas ingin menjaga Pancasila sebagai dasar negara dari upaya gerakan mendirikan khilafah yang mengingkari konsensus nasional bangsa Indonesia. "Mari kita berpikir jernih dan jangan melakukan tindakan kontraproduktif. Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI," ujarnya.
 
Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto telah mengeluarkan pernyataan tentang HTI. Dalam pernyataannya, Wiranto mengatakan bahwa sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan mencapai tujuan nasional. Kegiatan HTI juga terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menimbulkan benturan di masyarakat. Selanjutnya, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI secara resmi. (BS02)

Tags
beritaTerkait
Meriah! Penutupan Gemi KKD ke-9 di MAS Proyek Univa Medan, Ratusan Pelajar Unjuk Bakat dan Kreativitas Dakwah
Apresiasi Pengelolaan Arus Mudik-Balik Lebaran, Menko AHY: Ini Kontribusi dari Semua Pihak
Wujudkan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemko Binjai Bersama PA Kota Binjai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama
Walikota Binjai Terima Audiensi dari Kementerian Agama Binjai
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Satpol PP Medan Ajak Wartawan Jadi Sumber Informasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker