Selasa, 26 Mei 2026

Revisi PP Nomor 8 Tahun 2005, Pemerintah Ubah Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripartit

Kamis, 02 Maret 2017 11:16 WIB
Revisi PP Nomor 8 Tahun 2005, Pemerintah Ubah Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripartit
beritasumut.com/ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dengan pertimbangan untuk meningkatkan fungsi dan efektivitas Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yaitu forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan persyaratan keterwakilan dalam kelembagaan Lembaga Kerja Sama Tripartit.
 
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.
 
Melalui PP ini, pemerintah merubah Pasal 5 tentang Susunan Keanggotaan Tripartit Nasional menjadi: a. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri; b. 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah yang berasal dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh; c. Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan d. beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
 
“Wakil ketua yang mewakili unsur pemerintah sebagaimana dimaksud, dijabat secara ex officio oleh direktur jenderal yang membidangi hubungan industrial. Sekretaris sebagaimana dimaksud, dijabat secara ex officio oleh direktur yang membidangi kelembagaan hubungan industrial,” bunyi Pasal 5 ayat (2,3) PP No. 4 Tahun 2017 tersebut (sebelumnya tidak ada ketentuan mengenai hal ini).
 
Dalam PP ini juga disebutkan, keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun. Namun ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit Nasional yang merangkap jabatan sebagai wakil ketua yang mewakili unsur pemerintah sebagaimana, dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud.
 
Selain itu dalam PP ini juga ditegaskan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit Nasional yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan dliatur dengan Peraturan Menteri (sebelumnya oleh Ketua LKS Tripartit Nasional sebagaimana bunyi Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 8 Tahun 2005.
 
Terkait dengan perubahan keanggotaan tersebut, maka Pasal 25 ayat (2, 3) PP No. 5 Tahun 2008 diubah menjadi:  Wakil Ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sekretarisdijabat secara ex officio oleh pejabat yang membidangi ketenagakerjaan.
 
Dilansir setkab.go.id, dalam Pasal 43 ayat (2,3) menjadi: Wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sekretaris dijabat secara ex officio oleh pejabat yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
 
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 3 Februari 2017 itu.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Badai PHK Hantam Industri RI, Istana Kasih Pembelaan
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Walikota Medan Lantik Pengurus Lembaga Kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan Periode 2024-2027
KRI Diponegoro-365 Dipercaya Sebagai Wakil MTF Ikuti Tripartite Exercise di Laut Mediterania
Pemko Medan Pastikan Tidak ada PHK Massal Bagi PHL untuk Bulan Ini
Miris, Karyawan Dipecat Tanpa Pesangon Hingga Ijazah Ditahan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker