Rabu, 10 Juni 2026

Ada perubahan Kebijakan, KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Senin, 27 Februari 2017 20:45 WIB
Ada perubahan Kebijakan, KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dengan adanya beberapa perubahan kebijakan dalam bidang kependudukan, mulai sekarang, KTP Elektronik berlaku seumur hidup. Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH melalui pidato tertulisnya yang dibacakan Assisten II Adm Ekbangsos Drs H Hermansyah saat menjadi Pembina pada apel gabungan ASN di jajaran Pemkab Langkat, Senin (27/02/2017).
 
Ngogesa menjelaskan, dalam pelayanan administasi kependudukan, terdapat beberapa perubahan kebijakan dalam penyeleng-garaannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan.
 
Masih kata Ngogesa, beberapa perubahan kebijakan dalam bidang kependudukan antara lain, pemberlakuan nomor induk kependudu-kan (NIK) yang bersifat tunggal, satu penduduk, satu NIK dan satu KTP Elektronik.
 
Kemudian, masa berlaku KTP Elektronik yang semula berlaku 5 tahun, diubah menjadi seumur hidup selama tidak ada perubahan elemen data dalam KTP Elektronik. Terakhir, KTP Elektronik yang sudah diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
 
Mengenai Bidang Pencatatan Sipil, Ngogesa menjelaskan ada beberapa perubahan yang terjadi, sebut saja perihal penerbitan akta pencatatan sipil (seperti akta kelahiran, akta kematian, dll), semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa diubah menjadi penerbitannya berdasarkan tempat domisili penduduk.
 
Selanjutnya, penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun, semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil.“Mudah-mudahan, kebijakan Pemerintah ini dapat diketahui seluruh masyarakat Langkat, sehingga pelayanan birokrasi di Langkat semakin baik khususnya dibidang pelayanan kependudukan,” ujarnya.
 
Sementara itu, Kadis Dukcatpil Langkat Ruswin menjelaskan bahwa Blanko KTP Elektronik belum tersedia dan saat ini masih menunggu proses pengadaan Blanko KPT Elektronik dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
 
“Bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan KTP Elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik," jelasnya.(BS08)
 

Tags
beritaTerkait
Pelajar SMPN 1 Beringin Kirim Seribu Surat ke Menteri, Minta Iklan Rokok Dilarang
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
Kepala BPN Deli Serdang Diduga Lindungi Oknum PPAT Nakal
Dekatkan Pelayanan, Disdukcapil Medan Gelar Pelayanan Keliling
Pemkab Langkat Teken Pakta Integritas, Ini Harapan Syah Afandin
Prajurit TNI AU Evakuasi Masyarakat dalam Kondisi Kritis di Wamena
komentar
beritaTerbaru
hit tracker