Minggu, 19 April 2026

Walikota Sibolga Himbau PNS untuk Minta Bill Pembayaran Hotel dan Restoran

Minggu, 26 Februari 2017 10:40 WIB
Walikota Sibolga Himbau PNS untuk Minta Bill Pembayaran Hotel dan Restoran
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Walikota Sibolga Drs HM Syarfi Hutauruk MM menghimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga yang menginap di hotel atau makan dan minum di restoran (rumah makan, kedai kopi dan kafetaria) di Kota Sibolga agar meminta bill pembayaran kepada pengusaha hotel dan restoran dalam rangka evaluasi penerimaan pajak hotel dan restoran. 
 
Himbauan ini merujuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah, BAB III (pajak hotel) pasal 7 dinyatakan bahwa tarif pajak hotel ditetapkan 10 persen dan BAB IV (pajak restoran) pasal 13 dinyatakan bahwa: tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen.
 
"Himbauan berdasarkan Nomor 900/164/BPKPAD kepada seluruh SKPD se-Kota Sibolga ini diharapkan dapat mengevaluasi penerimaan pajak hotel dan restoran di Kota Sibolga, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penerimaan pajak bisa maksimal," jelas Walikota dilansir dari laman resmi sibolgakota.go.id, Minggu (26/02/2017).(BS02)
 

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak
BEDUKK 2025, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Komunitas Nelayan dan Pelaku Usaha Mikro di Sibolga
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi
Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
Kota Sibolga dan Sekitarnya Diguncang Gempa Tektonik Magnitudo 4,5
komentar
beritaTerbaru
hit tracker