Jumat, 28 Agustus 2026

Kementerian PUPR Tata 11 Kawasan Permukiman Nelayan, Salah Satunya di Medan

Sabtu, 18 Februari 2017 19:30 WIB
Kementerian PUPR Tata 11 Kawasan Permukiman Nelayan, Salah Satunya di Medan
BERITASUMUT.COM/IST
Kampung Nelayan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada periode 2016-2019 melakukan Penataan Kawasan Permukiman Nelayan dan Tepi Air di 11 lokasi, salah satunya berada di Kawasan Nelayan Indah (Kota Medan).Penataan Kampung Nelayan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR yang berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota. 
 
Kawasan lain yang bakal ditata adalah Kampung Beting (Kota Pontianak), Kampung Sumber Jaya (Kota Bengkulu), Kampung Kuin (Kota Banjarmasin), Kampung Karangsong (Kota Indramayu),  Kampung Tegalsari (Kota Tegal), Kampung Tambak Lorok (Kota Semarang), Kampung Moro Demak (Kabupaten Demak), Kampung Untia (Kota Makassar), Kampung Oesapa (Kota Kupang) dan Kawasan Hamadi (Kota Jayapura)."Rencana pengerjaannya 2016-2019, tapi Insya Allah kami percepat untuk dituntaskan pada akhir tahun 2018," ungkap Menteri Basuki dilansir dari laman resmi pu.go.id, Sabtu (18/02/2017).
 
Dari sebelas kawasan tersebut, tiga diantaranya sudah dimulai pekerjaan fisiknya tahun 2016, yakni Kampung Beting (Kota Pontianak), Kampung Tegalsari (Kota Tegal) dan Kampung Sumber Jaya (Kota Bengkulu) dengan menggunakan kontrak tahun jamak dan ditargetkan selesai tahun ini. Sisanya yakni delapan kawasan akan dimulai pengerjaannya tahun 2017 ini. 
 
Saat mengunjungi Kampung Beting, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Menteri Basuki mengatakan bahwa penataan kampung melayan perlu dilakukan untuk menghilangkan kekumuhan dengan menciptakan pemukiman yang lebih manusiawi, layak huni dan tertata baik lingkungannya. “Indonesia memiliki jumlah kawasan pesisir yang banyak, sehingga penataan 11 kawasan ini akan menjadi contoh pembenahan kawasan pesisir,” ujar Menteri Basuki.
 
Dalam pelaksanaannya penataan kawasan harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu, peningkatan kualitas ekonomi dan sosial warga dengan penyediaan prasarana fungsi-fungsi ekonomi dan social baru secara terpadu, peningkatan kualitas kenyamanan lingkungan, RTH dan ruang RTNH (ruang terbuka non-hijau) yang terpadu dengan peningkatan kualitas komponen kekumuhan. (BS02)

Tags
beritaTerkait
Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara
Safari Ramadan di Masjid Salam, Walikota Medan: Belawan Fokus Pembangunan
BEDUKK 2025, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Komunitas Nelayan dan Pelaku Usaha Mikro di Sibolga
Kunjungi SDN 060970 Belawan, Zakiyuddin : Perlahan Akan Dibenahi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker