Minggu, 19 April 2026

48 PTT Setwan DPRD Deli Serdang Dibebas Tugaskan

Rabu, 04 Januari 2017 12:13 WIB
48 PTT Setwan DPRD Deli Serdang Dibebas Tugaskan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Sebanyak 48 pegawai tidak tetap (PTT) Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Deliserdang dibebas tugaskan Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs Rahmad MAP.

Pasalnya, 48 PTT ini nantinya akan mengajukan permohonan lamaran kembali setelah habis kontraknya selama setahun dan harus mengikuti seleksi dari tim seleksi Setwan DPRD Deli Serdang.

Berdasarkan keputusan Sektetaris DPRD Deli Serdang nomor 814.2/09/KS/DPRD/2016 tertanggal 8 Januari 2016 tentang pengangkatan pegawai tidak tetap (PTT) untuk membantu tenaga administrasi dan teknis pada Setwan DPRD Deli Serdang tahun anggaran 2016, pada poin keenam disebutkan bahwa keputusan pengangkatan PTT berlaku untuk tahun anggaran 2016 dan akan dievaluasi berdasarkan kinerja, kebutuhan dan kemampuan anggaran Setwan DPRD Deli Serdang tahun 2017.

Maka dari itu, terhitung mulai 30 Desember 2016 tenaga PTT akan dibebas tugaskan dan akan dipanggil kembali setelah diadakan evaluasi dan seleksi dalam rangka penetapan jumlah dan formasi untuk tahun 2017.

"Itu lah isi sepotong surat pemberitahuan yang diberikan kepada seluruh PTT baik staf fraksi maupun staf lainnya di Setwan. Inilah yang kami pertanyakan, kenapa ada tulisan dibebas tugaskan, padahal selama ini memang sehabis kontrak setahun, kami langsung mengajukan surat permohonan ke Bagian Humas dan tidak ada surat pemberitahuan gini yang isinya dibebas tugaskan," jelas salah seorang staf DPRD, Heri, Rabu (04/01/2017).

Dikatakannya, ada 48 staf PTT yang mendapatkan surat itu. "Kalau jumlahnya ada 48 orang stafnya. 18 orang dari staf fraksi sedangkan 30 orang lagi staf Bagian Umum, Sekretariat Tata Usaha dan staf Komisi," tuturnya.

Sedangkan salah seorang staf fraksi mengaku setiap tahun memang harus mengajukan permohonan karena habis kontrak, namun pengajuannya harus ditandatangani dan diajukan Ketua Fraksi ke Sekretaris DPRD Deli Serdang.

"Saya belum ada dapat suratnya. Tapi sepertinya memang ada ditulis dibebas tugaskan tapi kami sebagai staf fraksi tetap diajukan dan diteken sama Ketua Fraksi untuk diajukan ke Sekwan," ujarnya.

Untuk upah, diakuinya sama seperti staf PTT lainnya Rp 1.800.000 setiap bulannya. "Enggak ada beda, sama aja gajinya kami staf PTT. Tapi kalau soal ada kesalahan ya enggak tau. Tapi kayaknya memang ada perubahan untuk penerimaan staf tahun ini," ungkapnya. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Universitas Riau Rumahkan 76 Pegawai Honorer, Ini Alasannya
Management RSUD Pancur Batu Kembali Menahan Gaji Tenaga Honorer
Gaji Yang Dilaporkan ke BPJS Tidak Sesuai, Honorer di RSU Pancur Batu Protes
Pj Bupati Langkat Tampung Aspirasi Guru Honorer Peserta PPPK
Diangkat Jadi Penasehat, Syah Afandin Ingin APSI Awasi Seleksi PPPK Guru Honorer
Plt Bupati Langkat Bertekad Perjuangkan Pengangkatan Guru Honorer
komentar
beritaTerbaru
hit tracker