Sabtu, 12 September 2026

Saudi Siapkan Sanksi Untuk Jemaah yang Langgar Izin Tinggal

Kamis, 01 Desember 2016 17:20 WIB
Saudi Siapkan Sanksi Untuk Jemaah yang Langgar Izin Tinggal
BERITASUMUT.COM/IST
Staf Teknis Haji 3 KJRI Jeddah Ahmad Jauhari memberi paparan pada Sosialisasi Kebijakan Umrah.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah Saudi Arabia telah mengeluarkan beberapa kebijakan baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Selain masalah visa umrah berbayar, Saudi juga mengeluarkan aturan terkait pelanggaran izin tinggal. Aturan izin tinggal ini bahkan berlaku umum untuk warga negara asing yang datang ke Saudi, tidak hanya jemaah umrah.
 
Hal ini disampaikan oleh Staf Teknis Haji 3 KJRI Jeddah Ahmad Jauhari di hadapan para penyelenggaran perjalanan ibadah umrah (PPIU). "Izin tinggal umrah maksimal 30 hari dihitung sejak jemaah haji masuk ke Arab Saudi. Apabila ada jemaah yang melanggar, maka dia akan mendapat denda, hukuman dan sanksi," ujar Ahmad seperti dilansir kemenag.go.id, Kamis (01/12/2016).  
 
Ahmad menjelaskan ketentuan tersebut sebagai berikut.Pertama, jemaah umrah yang baru pertama kali melanggar, akan didenda 15.000 Riyal atau 50 juta rupiah.Kedua, jemaah umrah yang melakukan pelanggaran kali kedua, akan didenda sebesar 25.000 Riyal dan penjara selama 3 bulan.Ketiga, jemaah umrah yang melakukan pelanggaran kali ketiga, akan didenda sebesar 50.000 Riyal dan hukuman 6 bulan.
 
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar sosialisasi kebijakan penyelenggaraan umrah dan haji. Kegiatan yang berlangsung sejak kemarin ini diikuti oleh para PPIU dan pejabat haji Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.Selain mensosialisasikan PMA No 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Ditjen PHU juga akan merilis SIMPU (Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan Umrah) dan aplikasi berbasis android UMRAH CERDAS.
 
Menurut Kasubdit Pembinaan Umrah Arfi Hatim, SIMPU dan Umrah Cerdas rencananya akan dirilis oleh Dirjen PHU Abdul Djamil pada Jumat (02/12/2016) besok. Bersamaan dengan itu, Abdul Djamil juga akan merilis daftar penyelenggara umrah yang diberi sanksi pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku izin operasionalnya.
 
Setelah sempat dilakukan moratorium, Kementerian Agama kembali membuka pendaftaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mulai Desember 2015 lalu. Sejak itu, tercatat 120 PPIU baru yang didaftarkan ke Kementerian Agama. Sampai saat ini, ada 749 PPIU yang telah mendapat izin dari Kemenag. (BS02)
 

Tags
beritaTerkait
LPA Deli Serdang Jenguk Anak Korban Kekerasan asal Dairi di RSU Haji Medan
Pasar Murah Imlek 2026 di Medan, Pemkot Hadir Bantu Warga Jelang Perayaan Tahun Baru Tionghoa
Umrah dan Haji di Tanah Suci, Tetap Terhubung dan Nyaman Bersama Tri Ibadah
Hadiri Bukber Fraksi PD, AHY: Suarakan Aspirasi Rakyat, Sukseskan Pemerintahan Prabowo
Wakil Walikota Medan Apresiasi Kedubes Arab Saudi Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Agung
Resmi Jadi Direktur RS Haji Medan, Sri Suriani Komit Hadirkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Islam
komentar
beritaTerbaru
hit tracker