Kamis, 27 Agustus 2026

Pemprovsu Kehilangan PAD Rp 25 Miliar dari Jembatan Timbang

Minggu, 23 Oktober 2016 20:35 WIB
Pemprovsu Kehilangan PAD Rp 25 Miliar dari Jembatan Timbang
BERITASUMUT.COM/IST
Jembatan timbang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dipastikan akan kehilangan sumber pendapatan dari retribusi jembatan timbang. Tak tanggung-tanggung,  Pemprovsu harus kehilangan PAD sekitar 20 sampai Rp25 miliar dari 13 jembatan timbang yang ada.
 
"Kalau secara administratifnya penyerahan jembatan timbang sudah dilakukan 23 Agustus lalu di Jakarta. Pak Sekda sudah menandatangani urusan pengalihan jembatan timbang ke pemerintah pusat.Jadi tinggal tunggu tanggal mainnya saja penyerahannya," ujar Kadishub Sumut Antoni Siahaan, Minggu (23/10/2016).
 
Lebih lanjut dikatakan Antoni, penyerahan urusan jembatan timbang ke Pemerintah Pusat meliputi 600-an personil yang nantinya juga menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Pusat."Tidak hanya PAD yang hilang, penyerahan urusan kan juga meliputi penganggaran,  maupun rehabilitasi. Semuanya urusan Pemerintah Pusat," ujarnya lagi.
 
Meskipun ada aset, personil dan PAD yang lepas, namun Pemprovsu mendapat penambahan aset, personil dan kemungkinan PAD dari pengelolaan Terminal Tipe B. Karena berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Terminal Tipe B yang selama ini pengelolaannya oleh Kabupaten/Kota kini menjadi urusan Pemprovsu.
 
Menurut Antoni, setidaknya berdasarkan data inventarisir pihaknya ada 18 Terminal Tipe B yang tersebar di Kabupaten/Kota di Sumut bakal dikelola Pemprovsu. Begitupun menurut Antoni jumlahnya bisa saja ditambah sesuai kebutuhan."Penyerahan urusan Terminal Tipe B ini direncanakan pada minggu pertama bulan November nanti," ujar Antoni.
 
Disinggung soal persiapan dan kendala yang mereka hadapi menurut Antoni sejauh ini masih berjalan lancar tanpa adanya kendala. "Lancar-lancar saja. Kita harus positif thinking saja. Karena ini kan perintah undang-undang," tegasnya.
 
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Hasban Ritonga mengatakan kalau penyerahan urusan jembatan timbang ke pemerintah pusat merupakan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Begitu juga dengan terminal tipe B yang menjadi kewenangan Provinsi."Ya gimana ya memang perintah UU. Ya kita maksimalkan potensi yang lain. Cukup besarlah PAD yang lepas dari jembatan timbang sekitar Rp 25 miliar. Ya memang kita termasuk Provinsi yang cepat melakukan penyerahan urusan ke pusat," ujar Hasban.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Jamin Pasokan Listrik Anti Padam, Premium Office Tower Podomoro City Deli Medan Hadirkan Solusinya
Pertamina Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pengamanan Obvitnas dan Jalur Pipa di Fuel Terminal Medan
Tak Ada Pemberitahuan, Listrik Padam 3 Jam saat Warga Tertidur
Apresiasi Pengelolaan Arus Mudik-Balik Lebaran, Menko AHY: Ini Kontribusi dari Semua Pihak
Wujudkan Tanam Padi Tiga Kali Setahun, Gubernur Sumut Minta Bantuan ke Presiden untuk Perbaikan Tanggul
komentar
beritaTerbaru
hit tracker