Selasa, 28 April 2026

Calon Kepala Daerah Terpidana Jadi Perhatian Khusus KPU

Kamis, 22 September 2016 15:59 WIB
Calon Kepala Daerah Terpidana Jadi Perhatian Khusus KPU
beritasumut.com/ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Diperbolehkannya terpidana untuk mendaftar menjadi calon kepala daerah (KDh) pada Pilkada 2017 dinilai bakal menimbuklkan gugatan. Kareananya, hal ini akan menjadi perhatian KPU sebagai penyelenggara.

Diketahui, Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU bersama DPR, diputuskan terpidana hukuman percobaan diperbolehkan mencalonkan kepala daerah.

"Ini berpotensi menimbulkan masalah nanti. Meski telah ada undang-undang yang mengaturnya, namun akan bertambah ribet dalam praktiknya nanti. Hukuman ringan dimaksud, itu hukuman yang seperti apa?" kata Anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Kamis (22/09/2016).

Menurutnya, seorang terpidana ringan jika tidak diloloskan KPU pencalonannya nanti, tentu akan menggugat ke pengadilan.

Gugatan tersebut berpotensi memperlambat tahapan Pilkada. Apalagi di Sumut sendiri sampai sekarang masih ada Pilkada yang seharusnya digelar tahun 2015 belum terlaksana hingga saat ini.

Diakomodirnya terpidana percobaan mencalonkan diri dalam Pilkada juga seperti mengundang banyak pihak untuk menggugat ke pengadilan nantinya. Karena pasti ada pihak yang tak setuju dengan terpidana jadi calon kepala daerah.

Selain itu, lanjut Benget, persoalan lainnya lebih kepada berkas pencalonan. Karena banyak sekali berkas yang harus dipersiapkan calon untuk Pilkada 2017 mendatang. Jumlah berkasnya jauh lebih banyak dibandingkan Pilkada-pilkada tahun-tahun sebelumnya. Jika satu berkas saja kurang, calon yang bersangkutan bisa dinyatakan gugur.

"Apalagi biasanya para calon kepala daerah itu mendaftarnya di last minute. Sering terjadi ada berkas yang kurang, dan penyelenggara menunggu sampai malam. Kita berharap untuk Pilkada ini tidak ada lagi yang melengkapi berkas sampai malam terakhir pendaftaran," katanya.

Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri mengingatkan agar Panwas di Tebingtinggi dan Tapteng untuk tegas dalam pengawasan tanpa toleransi khususnya terkait dengan persyaratan pendaftaran.

Persyaratan-persyaratan administrasi lain juga harus menjadi perhatian. "Panwas kita harapkan diberikan akses untuk bisa bersama-sama KPU dalam menjalankan tugas dan kita harapkan tidak perlu ada yang ditutup-tutupi dan zero tolerance. Kalau tidak ada (berkas syarat) ya tidak ada aja. Pokoknya kalau tidak dipenuhi sesuai UU, ya sudah, direkomendasikan ditolak," tegasnya.

Pihaknya sudah menekankan agar tidak ada melengkapi berkas sampai malam hari. Bagi calon yang belum lengkap berkasnya hingga sore hari terakhir pendaftaran, maka gugurkan saja.(BS07)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Kembali ke Sumut Usai Retret di Akmil Magelang, Bobby Nasution Disambut Forkopimda
Panglima TNI Hadiri Pengarahan Presiden RI Pada Penutupan Retret Kepala Daerah 2025
komentar
beritaTerbaru
hit tracker