Selasa, 21 April 2026

Pemerintah Dinilai Lambat Tangani Kebakaran Hutan

Minggu, 28 Agustus 2016 07:10 WIB
Pemerintah Dinilai Lambat Tangani Kebakaran Hutan
beritasumut.com/ist
Anggota Komisi Bidang Lingkungan DPR RI, Rofi Munawar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Anggota Komisi Bidang Lingkungan DPR RI, Rofi Munawar, menilai pemerintah sangat lambat dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera beberapa pekan silam ini. Hal itu terbukti dengan semakin meluasnya kabut asap akibat kebakaran hutan, hingga ke negara Singapura.

"Kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir setiap tahun di tempat yang sama. Namun, langkah antisipasi masih mengandalkan cara-cara konvensional dan reaktif situasional. Keseriusan baru tampak jika sudah ter-ekspose media dan sudah sampai negara lain," ucap Rofi, Sabtu (27/08/2016).

Diketahui, kebakaran  hutan hebat telah terjadi di Sumatera hampir satu bulan. Rofi menilai langkah antisipasi Pemerintah belum mampu menghentikan bencana tersebut. Rofi melihat selama ini langkah pemerintah dalam melakukan pemadaman kebakaran hutan terkendala pada faktor struktural, penegakan hukum, dan kultural.

Secara struktural, Rofi menilai, koordinasi antara instansi sulit dilakukan karena adanya ego sektoral dan bekerja secara parsial. Secara aspek penegakan hukum, para pelaku pembakaran hutan seringkali hanya terkena hukuman pada aspek administrasi dan aktor operasional saja. Serta secara kultural (sosial), usaha pemadaman kebakaran hutan, masih kurang maksimal dilakukan dengan cara menggunakan simpul-simpul masyarakat untuk pencegahan.

"Kita seakan jalan di tempat dalam pencegahan bencana karhutla. Padahal akibat yang diderita setiap tahun sangat besar. Negara jauh lebih concern dan perhatian jika bencana itu sudah sampai ke negara lain, padahal jauh sebelumnya masyarakat sendiri terpapar asap setiap hari," sindir Legislator PKS asal Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini.

Rofi menambahkan, beragam Regulasi sudah disediakan untuk menindak para pelaku karhutla. Seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Namun, semua ini hanya masalah komitmen. Negara tetangga juga punya hutan, namun mitigasi dan penangannya cepat," tegas Rofi.

Disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, Jumat (26/8/2016). Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau makin bertambah. Asap dari kebakaran tersebut juga semakin luas sebarannya hingga ke wilayah Singapura.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Kelompok Usaha Ikan Sale Tradisional Akui Manfaat Inovasi Alat Smart Strongbox Smoked dan Pemasaran Digital di Desa Bintang Meriah
Menteri LHK Beberkan Upaya Pemerintah Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Siaga Hadapi Karhutla, Musim Mas Kolaborasi dengan Para Pemangku Kepentingan
Operasi Karuna Toba 2023, Polrestabes Medan Ajak Warga Pancur Batu Cegah Kebakaran Hutan
Tim Supervisi Polda Sumut Ajak Instansi Terkait di Binjai Cegah Kebakaran Hutan
Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan, Presiden Kembali Ingatkan Pangdam hingga Kapolda
komentar
beritaTerbaru
hit tracker