Senin, 15 Juni 2026

TRTB Medan Diminta Tegas Tindak Bangunan di Villa Polonia

Kamis, 18 Agustus 2016 14:21 WIB
TRTB Medan Diminta Tegas Tindak Bangunan di Villa Polonia
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan diminta tegas soal penertiban pagar dan bangunan balai pertemuan yang melanggar izin di komplek Villa Polonia Indah, Kelurahan Sukadamai Medan Polonia. Dinas TRTB harus tranparan dan sosialisasi terkait izin bangunan mengingat warga setempat sangat keberatan pendirian bangunan.  

“Dinas TRTB harus tegas, jangan melakukan penertiban hanya ‘ketok manis’. Jika terbukti melanggar aturan harus ditindak tegas untuk memberi efek jera. Peraturan harus ditegakkan begitu juga dengan keluhan warga komplek harus disahuti karena pendirian bangunan pagar tembok yang menutupi rumah warga, “ ujar anggota Komisi D DPRD Medan Abd Rani kepada wartawan, Kamis (18/08/2016).

Dikatakan Abd Rani yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Medan ini, Dinas TRTB harus mampu menjalankan ketentuan. Bukan seperti sekarang ini, kebijakan terkesan dikendalikan pengusaha sehingga peraturan terkait Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) menjadi abu-abu.

Seperti diketahui, sejumlah warga komplek Villa Polonia Indah keberatan dengan pendirian rumah dan pagar tembok yang super mewah lingkungan mereka. Sementara diketahui bangunan dan pagar melanggar izin. Parahnya, petugas TRTB hanya melakukan penertiban “ketok manis” sehingga mengundang amarah warga.

Terkait keberatan warga yang juga ditujukan kepada anggota DPRD Medan, sejumlah anggota Komisi D DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi Sabar Syamsurya Sitepu didampingi anggota dewan lainnya seperti Abd Rani, H Jumadi, Paul Mei Simanjuntak, Daniel Pinem, Parlaungan Simangunsong, Ahmad Arif dan Landen Marbun telah meninjau lokasi bangunan beberapa bulan lalu.

Pada saat itu, komisi D minta Dinas TRTB supaya menjalankan aturan dengan tegas, sehingga pihak warga dan pemilik bangunan tidak ada yang dirugikan. Pemilik dan warga diminta agar saling menahan diri dan mengutamakan musyawarah. Dinas TRTB diingatkan jangan berpihak karena kepentingan oknum tertentu.(BS03)

Tags
beritaTerkait
PT Dua Rimba Medtech Indonesia Resmikan Fasilitas di Cikarang, Dorong Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
Kaskoopsud II Pimpin Upacara Pembukaan Pertandingan Olahraga Antar Satuan HUT Ke-79 TNI AU
Kasau : Pertahanan yang Kuat Menjadi Fondasi Bagi Pembangunan dan Stabilitas Ekonomi Nasional
Walikota Pematangsiantar Resmikan Kantor Camat Siantar Marimbun, Taman Losung dan Kantor Lurah Naga Huta
TNI AU Akan Tempatkan Drone ANKA Buatan Turki di Natuna untuk Patroli
komentar
beritaTerbaru
hit tracker