Sabtu, 09 Mei 2026

Penipuan Jual Beli Emas, Luna Diadili di PN Medan

Selasa, 29 November 2016 19:45 WIB
Penipuan Jual Beli Emas, Luna Diadili di PN Medan
BERITASUMUT.COM/BS04
Kedua saksi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/11/2016).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Terdakwa kasus penipuan jual beli emas, Trifonia alias Luna atas korbannya Wongso Subianto diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/11/2016). Dalam sidangnya sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan mendakwa Luna melanggar Pasal 378 KUHPidana. Sidang ini sendiri telah sampai agenda mendengarkan saksi.
 
Penasihat hukum terdakwa, Hasbi Sitorus dalam sidang itu menghadirkan dua saksi yakni, Amir dan R Sembiring.Di hadapan majelis hakim, saksi R Sembiring yang merupakan mertua terdakwa menyatakan jika terdakwa sudah lama berbisnis dengan korban. Selanjutnya dalam hubungan bisnis tersebut, anaknya terlibat utang dengan korban."Saya tidak tahu utangnya berapa, majelis. Yang pasti sudah dibayar anak saya dengan menjual mobilnya," ujar Sembiring.
 
Ia melanjutkan jika Luna telah memberikan mobil xenia yang dimilikinya ke korban Wongso dengan harga Rp130 juta."Uang itu sebagai tebusan untuk membayar utangnya. Dan setelah dia berikan, saat itu mobilnya sudah tidak ada lagi di Luna. Dia pulang ke rumah juga naik becak bermotor," jelasnya.
 
Sementara itu, saksi Amir menambahkan bahwa mobil xenia tersebut memang telah diberikan Luna kepada korban."Saya yang mengantarkan Bu Luna.Ia punya utang sama Wongso. Saat bu Luna dilaporkan ke Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan saya juga ikut mendampinginya, Pak Hakim," kata Amir.
 
Saat ini, Amir tidak mengetahui lagi keberadaan mobil tersebut. Sementara kuasa hukum korban, Laden Simangunsong usai sidang mengatakan, bahwa mobil tersebut memang telah diberikan terdakwa. Namun tak lama dimiliki, mobil itu ditarik leasing karena terdakwa tidak mampu membayar kreditnya."Atas dasar itulah korban mengalami kerugian. Terdakwa telah menipunya. Makanya kami melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," pungkasnya. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Mau Luncurkan ETF Emas, BEI Tunggu Restu OJK
Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Prabowo Sebut Bank Emas Akan Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja Baru
Bank Emas Diluncurkan 26 Februari, Airlangga Sebut Cocok Untuk Nabung Haji
komentar
beritaTerbaru
hit tracker