Selasa, 11 November 2025

Efisiensi Bikin KY Urung Seleksi Hakim Agung, MA: Beban Kerja Nambah

Kamis, 13 Februari 2025 20:00 WIB
Efisiensi Bikin KY Urung Seleksi Hakim Agung, MA: Beban Kerja Nambah
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Mahkamah Agung (MA) merespons soal efisiensi anggaran terhadap Komisi Yudisial (KY) yang berdampak pada seleksi hakim agung. Jubir MA, Yanto, mengatakan tidak adanya seleksi membuat beban pekerjaan Hakim Agung bertambah.

"Ya, kalau beban pekerjaan menjadi tambah gitu," kata Yanto di kantor MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Dia mencontohkan, jika ada 100 ribu perkara maka akan lebih mudah ditangani oleh 15 hakim agung dibandingkan hanya dengan 10 hakim agung.

Baca Juga:

Menurut Yanto beban hakim agung akan bertambah jika tidak ada seleksi hakim agung. Meski demikian, pihaknya memastikan kondisi ini tidak akan menganggu penyelesaian perkara yang ada di MA.

"Jadi menambah beban saja, tapi tetap bisa dijalankan ya, hanya mungkin sidangnya bisa lembur, bisa tiap hari seperti itu, intinya pengaruhnya ya menambah beban kerja para hakim agung," katanya.

Baca Juga:

Sebelumnya, KY terkena efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Akibatnya, KY tak mampu menggelar seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc MA.

Berdasarkan rilis resmi yang dilihat dari situs KY, Jumat (7/2/2025), inpres itu ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025. KY melakukan efisiensi 54,35 persen dari pagu anggaran 2025.

KY menyatakan hal tersebut berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang juga menjadi objek efisiensi anggaran. KY menyatakan anggaran itu tidak cukup untuk operasional harian kantor.

"Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati, ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor," jelas Anggota KY dan juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Mukti Fajar menegaskan efisiensi itu membuat KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.

Tags
beritaTerkait
Peringati hari pahlawan, WALUBI dan KADIN Medan melakukan wujud Amisa Dana ke Rumah Asuh
Arman Chandra Terpilih Kembali Pimpin KADIN Medan Periode 2025-2030
Pertamina EP Pangkalan Susu Dorong Konservasi Mangrove Lewat Pelatihan Silvofishery
Panitia Mukota VI Kadin Medan Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Ketua Kadin Medan
Selamatkan Pesisir Mundam-Dumai, UPER Galang Kolaborasi dengan Industri dan Pemda
UPER Hadirkan Urban Farming yang Ramah Lingkungan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker