Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa beritasumut.com - Tiga oknum anggota TNI AL diserahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) ke oditur militer. Ketiga oknum anggota TNI AL itu juga dijerat pasal penadahan.
"Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Ketiga oknum yang jadi tersangka dalam kasus ini ialah dua oknum anggota Kopaska yaitu Sertu AA dan Sertu RH, serta Kelasi Kepala KRI Bontang berinisial BA. Penerapan pasal penadahan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan asus penembakan bos rental mobil, IA (49), yang terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1).
Dia menjelaskan ada dua orang yang disangkakan pasal pembunuhan berencana. Keduanya terancam vonis maksimal hukuman mati.
"Ada beberapa tersangka yang dikenakan Pasal 340 sama 338 (KUHP, itu untuk tersangka inisial B, tersangka kedua inisial A disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP juncto Pasal 55, terus subsidernya Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55," kata Kolonel Riswandono.
Dia mengatakan satu oknum anggota TNI AL tidak dijerat pasal pembunuhan. "Dari 3 (tersangka) ini kan ada 1 orang yang tidak terkait pasal pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa ya, atas nama R. Itu terkena Pasal 480 (KUHP)," ucap dia.
Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Ketiga tersangka tersebut belum dipecat dari status anggota TNI AL. Ancaman hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ketiga oknum TNI AL ini akan ditentukan berdasarkan putusan dari pengadilan.
"Terkait pidana tambahan, nanti akan dilihat kualitas perbuatan di antara 3 ini ya," kata Kolonel Riswandono.
[br] Tiga Oknum TNI AL Diserahkan ke Otmil
Puspomal menyerahkan 3 oknum TNI AL kepada Oditur Militer II-07 terkait penembakan bos rental mobil. Ketiganya sempat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Puspomal.
Ketiganya tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan ketiganya tampak diborgol. Ketiga tersangka yang memakai masker terlihat hanya menunduk dalam proses penyerahan ke Otmil II-2 ini.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan diperkuat dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1. Kemudian Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1," kata Danpuspomal Laksda TNI Samista.
Dia mengatakan penyidik telah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus tersebut. Penyidik juga sudah menggelar rekonstruksi kasus di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Dia mengatakan pimpinan TNI AL memberikan atensi agar penanganan kasus ini dilakukan cepat. Dalam kesempatan ini, Puspomal juga menyerahkan barang bukti di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang dipakai untuk melakukan penembakan, 5 butir selongsong yang ditemukan di area parkir minimarket, baju korban, bukti transfer, dan beberapa alat bukti lainnya.
"Tentunya, dengan diserahkannya berkas perkara pidana ini kepada Oditur Militer II-07 Jakarta, ini menunjukkan bahwa TNI AL berkomitmen terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil," ucapnya.
Dia mengatakan pasal pembunuhan berencana diterapkan karena ada jeda berpikir dari pelaku penembakan. Kasus penembakan bos rental mobil, IA (49), itu terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1).
"Jadi klausul pembunuhan berencana itu adalah tersangka itu ada jeda waktu untuk berpikir. Dari hasil (pemeriksaan) tersangka maupun saksi, di situ ada jeda," kata Danpuspomal.
"Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka biasa itu tidak ada jeda berpikir. (Dalam kasus) Ini ada jeda untuk berpikir. Itu klausul di antaranya," tambahnya.(dtc)
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan