Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Pengedar
beritasumut.comSeorang pengedar dan lima pemakai sabu dicokok personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang dan Badan Nark
Peristiwa
beritasumut.com - Enam mantan pejabat PT Antam menjalani sidang dakwaan pada hari ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010 sampai 2022. Enam mantan pejabat tersebut didakwa telah menimbulkan kerugian negara Rp 3,3 triliun.
Adapun enam mantan pejabat PT Antam yang menjadi terdakwa merupakan bagian dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Mereka adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang.
Lalu General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena. Kemudian GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), enam terdakwa ini didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
"Dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun," terang Jaksa dalam surat dakwaan, Senin (13/1/2025).
Jaksa menjelaskan enam terdakwa melakukan kegiatan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) dengan pelanggan yang bukan merupakan core business (bisnis utama) UBPP LM PT Antam. Para terdakwa juga tidak melakukan kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat serta tidak melakukan studi kelayakan (feasibility study) atau kajian tentang risiko bisnis atas kegiatan.
Kemudian enam terdakwa tidak melakukan know your customer (KYC) atau due diligence terhadap emas milik pelanggan sehingga tidak diketahui asal-usul perolehan dan legalitas emas tersebut. Lalu untuk pembuatan emas batangan pun tanpa ada pendelegasian kewenangan dari direksi PT Antam Tbk.
Selain itu, para terdakwa memberikan tarif tanpa memperhitungkan nilai ekonomis atas merek LM sebagai salah satu komponen dalam penyusunan harga ataupun tarif. Para terdakwa juga sepakat untuk memberikan tarif lebih rendah dari tarif yang telah ditetapkan dalam surat keputusan dan nota dinas perihal pedoman pemasaran produk dan jasa.
Jaksa mengatakan para terdakwa bersepakat untuk memberikan persekot/percepatan dalam mendapatkan emas batangan merek LM yaitu dalam waktu 3 hari setelah para pelanggan menyetorkan emas scrap/lantakan/rongsokan atau emas murni, membayar jasa tarif pemurnian, tarif manufaktur dan biaya emas tambahan, tanpa harus menunggu emas milik para pelanggan selesai diproses menjadi emas batangan merek LM
Para terdakwa juga melekatkan logo 'LM', nomor seri dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA), sehingga menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufaktur PT Antam sehingga mempengaruhi pangsa pasar yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima oleh UBPP LM PT Antam.
"Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana," tutur Jaksa.
Jaksa juga menjelaskan enam terdakwa mantan pejabat PT Antam ini bekerja sama dengan tujuh terdakwa dari pihak swasta selaku pelanggan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian). Mereka merupakan Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.(dtc)
beritasumut.comSeorang pengedar dan lima pemakai sabu dicokok personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang dan Badan Nark
Peristiwa
beritasumut.com Produktivitas dan keseriusan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelamatkan generasi b
Peristiwa
beritasumut.com Belasan siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara dilarikan ke Rumah Sakit Imelda Medan setelah menga
Peristiwa
beritasumut.com Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan dua penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang,
Peristiwa
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serda
Peristiwa
beritasumut.com Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) kembali mempercayakan kepemimpinan organisasi kepada Aris Rinaldi Na
Peristiwa
beritasumut.com Kapolda Sumatera Utara (Sumut) yang baru, Irjen Pol Sonny Irawan, SIK, MH mendapat sambutan adat dan penghormatan jajar saa
Peristiwa
beritasumut.com Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Agustinus Sirait, menyampaikan keprihatinan atas dugaan
Peristiwa
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut kedatangan Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Sonny
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Batalyon Parako 463 Pasgat menorehkan catatan membanggakan dalam perjalanan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Bertemp
Politik & Pemerintahan