Senin, 14 September 2026

Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Kulit Harimau di Sibolangit

Rabu, 21 Februari 2024 09:00 WIB
Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Kulit Harimau di Sibolangit
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Unit Sat Reskrim Polrestabes Medan ungkap penjualan kulit harimau yang dilindungi negara di penginapan 48 Jalan Jamin Ginting, Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial RP (30), warga Jalan Pasar Bengkel, Dusun Lidah Tanah, Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian RR (41), warga Desa Ujung Deleng, Kelurahan Unung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Tanah Karo.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution, kepada wartawan, di Mapolrestabes Medan, Selasa (20/02/2024) mengatakan, kronologis kejadian pada saat tim melakukan penyelidikan sesuai laporan dari masyarakat di TKP diduga adanya penjualan kulit harimau berjenis kelamin betina yang berasal dari darah Tanah Karo, pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024.

Sekitar pukul 21.45 WIB, tim langsung menuju tempat kejadian perkara dan tim langsung untuk mengecek keberadaannya dan benar bahwa ada dua orang yang akan menjual 1 lembar kulit harimau, dan selanjutnya kedua orang itu diboyong ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kuat dugaan harimau di dapat dari ladang yang tanpa sengaja terkena jeratan yang di pasang untuk menjerat babi hutan, namun yang didapat 1 ekor harimau betina, selanjutnya harimau tersebut mati di tempat. Karena kena jerat tersebut, lalu oleh pelaku RR kemudian dipotong dan diambil kulitnya, untuk di jual dimana pelaku RP membantu untuk menjualkan kulit harimau tersebut," ucap Kombes Teddy Marbun.

Modus operandinya, barang bukti dan keterangan saksi patut diduga kuat terjadi tindak pidana. Setiap orang dengan sengaja memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi atau turut serta melakukan tindakan pencegahan pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) dari Undang - undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55, Pasal 56 KHUPidana.

"Barang bukti yang disita satu kulit harimau jenis kelamin betina," paparnya.

Sementara itu, RR mengaku sudah ada yang membeli kulit harimau itu dengan harga Rp 15 juta. "Namun sebelum bertransaksi sudah ditangkap petugas yang melakukan penyelidikan di TKP," ungkapnya.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Penjualan Sisik Trenggiling
Sekda Langkat Amril Hadiri Pelepasliaran Harimau Sumatera ke Kawasan TNGL
BKSDA Evakuasi Beruang Madu yang Terperangkap Jerat Babi
 Berkah Idul Fitri, di Masa Pandemi Covid-19 Telah Lahir Satwa-Satwa Dilindungi
Miliki 16 Satwa Dilindungi, Poldasu Kejar Pegawai Tirtanadi Belawan
Penyelundup Belangkas Diciduk Satpolair Polres Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru
hit tracker