Jumat, 01 Mei 2026

Polrestabes Medan Amankan Pelaku Bullying Siswa MAN I Medan

Kamis, 30 November 2023 13:00 WIB
Polrestabes Medan Amankan Pelaku Bullying Siswa MAN I Medan
beritasumut.com/ist
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua dari empat pelaku penganiayaan yang dialami oleh siswa MAN 1 Medan berinisial MH berusia 14 tahun.

"Kedua pelaku sudah kita amankan berinisial MAS (14) dan Ahmad yang merupakan seorang mahasiswa," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Rabu (29/11/2023).

Dari kejadian tersebut, Kompol Fathir mengatakan Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan empat orang tersangka, yakni berinisial AR dan MAS yang merupakan teman sekolah korban.

"Kemudian dua pelaku lagi berstatus sebagai mahasiswa bernama Fauzie Al Rasyid Siregar dan Ahmad," ucapnya.

Ia menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut dan kemungkinan besar ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Dari hasil pemeriksaan ada kemungkinan akan muncul pelaku lain, dan dari keterangan pelaku yang sudah kami amankan mereka mengakui perbuatannya," ujarnya.

Kompol Fathir menjelaskan, dalam kasus penganiayaan yang menimpa korban, para pelaku memiliki perannya masing - masing.

"Perannya masing-masing sudah kami fakta kan, ada yang melakukan pemukulan ada juga yang melakukan tindakan-tindakan seperti yang disampaikan oleh korban," ucapnya.

Dijelaskannya, saat ini Sat Reskrim Polrestabes Medan masih mengejar dua pelaku lainnya yang kini masih melarikan diri.

"Saat ini pemeriksaan masih terus berjalan, kami masih terus mendalami. Keterangan dua pelaku ini masih kami dalami, pelaku yang lain sudah kami ketahui posisinya saat ini sedang kami lakukan penindakan," ungkapnya, sembari mengatakan para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya terutama yang masih berusia sekolah.

"Imbauan bapak Kapolrestabes Medan, hindari kelompok-kelompok seperti ini, karena kelompok ini cukup meresahkan masyarakat Kota Medan, kepada orang tua juga harus mengawasi anak-anaknya," jelasnya.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Bullying Hingga Narkoba, Faktor Stres Timbulkan Gangguan Mental Remaja
Cegah Geng motor dan Bullying, Polrestabes Medan sambangi Kampus UIN Sumut
Hadiri Workshop di SMA Negeri 1 Medan, Binmas Polrestabes Tekankan Pencegahan Bullying
Cegah Bullying Peserta Didik di RS, FK USU dan RS Adam Malik Teken Pakta Integritas
Usut Kematian Siswi SD Karena Perundungan di Medan, Polisi Periksa 12 Saksi
Nawal Lubis : Stop Kekerasan Terhadap Anak Harus Jadi Gerakan Bersama
komentar
beritaTerbaru
hit tracker