Minggu, 16 Maret 2025

Sebanyak 6.574 Pelanggar Lalulintas Terekam ETLE

Kamis, 24 Agustus 2023 19:00 WIB
Sebanyak 6.574 Pelanggar Lalulintas Terekam ETLE
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut mencatat sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalu lintas terekam kamera ETLE selama Januari hingga Juli 2023.

Adapun sejumlah pelanggaran itu di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.

Namun, bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalulintas, Ditlantas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas di Jalan Putri Hijau.

Nantinya, para pelanggar lalulintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran maka petugas akan menganulir surat tilang yang telah diberikan.

Namun bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI.

"Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat," kata Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, Kamis (24/8).

Muji mengungkapkan, masyarakat yang menerima surat tilang ETLE dikirim ke rumahnya saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan.

[br] Sehingga, apabila tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang tertera di dalam surat tilang maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.

"Jadi, posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat mengkonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak. Selain itu bisa juga langsung membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan tersebut," ungkapnya.

Muji menegaskan, sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas dilapangan.

"Semua pembayaran denda tilang ETLE melalui transfer rekening atau ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian," tegasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Tilang Sistem Poin Akan Berlaku Tahun Ini, Begini Mekanismenya
Operasi Patuh Toba 2023 Masih Berlangsung, Tilang ETLE Sudah Diberlakukan
Ops Patuh Toba, Sebanyak 1.194 Pelanggar Lalulintas Terjaring
Selama Operasi Keselamatan Toba, Polda Sumut Catat 20.235 Pelanggaran
Hari Kedua Sosialisasi Tertib Lalulintas, Satlantas Polrestabes Medan Gelar Ops Keselamatan Toba 2023
Penggunaan Aplikasi LEV Hingga Penegakan Hukum Upaya Mendukung Ketertiban Berlalu Lintas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker