Minggu, 19 April 2026

Miris, Karyawan Dipecat Tanpa Pesangon Hingga Ijazah Ditahan

Senin, 27 Maret 2023 22:30 WIB
Miris, Karyawan Dipecat Tanpa Pesangon Hingga Ijazah Ditahan
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Kasus penahanan ijazah sebagai jaminan kerja karyawan kembali terjadi pada perusahaan yang berada di Kota Medan.

Kali ini, seorang karyawan, bernama Muhammad Firmansyah (25) atau MF warga Jalan Denai Medan, menyampaikan kekecewaan terhadap penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut kepada wartawan.

MF menjelaskan, saat ingin mengambil ijazahnya sebagai jaminan yang ditahan perusahan untuk menerima dirinya bekerja di Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja No 77 Medan.

"Aku kan sudah bekerja jaga malam sekitar setahun di perusahaan itu, kemarin tuh aku diberhentikan bekerja karena ada kehilangan Bang," ungkap MF, Senin (27/03/2023).

Lebih lanjut, MF menyebutkan pada hari Rabu (15/3/2023) dirinya dan orang tua mendatangi perusahaan tempat bekerja. Kemudian bertemu dengan pimpinan/atasan Manager/HRD , LS untuk meminta ijazah, namun kecewa yang didapat.

"Kecewa kali aku, harus memohon gimana lagi Bang agar ijazah aku dikeluarkan. Sudahlah gak keluar, malah aku disuruh ganti rugi sebesar 5 juta rupiah, hingga jatuhnya 3 juta rupiah untuk mengganti biaya kerugian yang dialami gedung/tower (Smart Fren) yang aku jaga Bang. Padahal, aku gak ada ambil atau mencurinya Bang. Cuma minta kembali ijazah SMK aja. Lagian itu kan hak aku Bang, memang berhak ya Bang perusahaan tahan-tahan ijazah pekerja/karyawan, maklumlah orang awam gak ngerti hukum aku Bang. Miris, orang tua aku mau membayar sebesar Rp 1 Juta agar ijazah keluar, tapi gak dikasih sama Manager, LS," pungkasnya.

[br] Selanjutnya, awak media mengonfirmasi langsung Manager Lisbet Sitorus di ruang kerjanya terkait pengambilan ijazah MF, mengatakan harus janji dulu.

"Dah janji, Kalau mau jumpa saya harus janji dulu. Hari kamis aja datang lagi," cetus LS singkat.

Sekedar informasi, aturan pesangon diatur dalam Pasal 40 yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon untuk pegawai yang di PHK :
a) Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.
b) Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Badai PHK Hantam Industri RI, Istana Kasih Pembelaan
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Pemko Medan Pastikan Tidak ada PHK Massal Bagi PHL untuk Bulan Ini
Hadapi Dunia Kerja Masa Depan, Wapres Minta Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh Perbarui Komitmen Bersama
Tunggak Pajak Lebih Kurang Rp 1 M, BPPRD Kota Medan Pasang Spanduk dan Stiker Tunggakan Pajak di Mall Yuki Simpang Raya
Program Rightsizing IOH Lancar, Penerimaan Mayoritas Dukung Pertumbuhan Masa Depan Perusahaan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker