Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com - Kasus penahanan ijazah sebagai jaminan kerja karyawan kembali terjadi pada perusahaan yang berada di Kota Medan.
Kali ini, seorang karyawan, bernama Muhammad Firmansyah (25) atau MF warga Jalan Denai Medan, menyampaikan kekecewaan terhadap penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut kepada wartawan.
MF menjelaskan, saat ingin mengambil ijazahnya sebagai jaminan yang ditahan perusahan untuk menerima dirinya bekerja di Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja No 77 Medan.
"Aku kan sudah bekerja jaga malam sekitar setahun di perusahaan itu, kemarin tuh aku diberhentikan bekerja karena ada kehilangan Bang," ungkap MF, Senin (27/03/2023).
Lebih lanjut, MF menyebutkan pada hari Rabu (15/3/2023) dirinya dan orang tua mendatangi perusahaan tempat bekerja. Kemudian bertemu dengan pimpinan/atasan Manager/HRD , LS untuk meminta ijazah, namun kecewa yang didapat.
"Kecewa kali aku, harus memohon gimana lagi Bang agar ijazah aku dikeluarkan. Sudahlah gak keluar, malah aku disuruh ganti rugi sebesar 5 juta rupiah, hingga jatuhnya 3 juta rupiah untuk mengganti biaya kerugian yang dialami gedung/tower (Smart Fren) yang aku jaga Bang. Padahal, aku gak ada ambil atau mencurinya Bang. Cuma minta kembali ijazah SMK aja. Lagian itu kan hak aku Bang, memang berhak ya Bang perusahaan tahan-tahan ijazah pekerja/karyawan, maklumlah orang awam gak ngerti hukum aku Bang. Miris, orang tua aku mau membayar sebesar Rp 1 Juta agar ijazah keluar, tapi gak dikasih sama Manager, LS," pungkasnya.
[br] Selanjutnya, awak media mengonfirmasi langsung Manager Lisbet Sitorus di ruang kerjanya terkait pengambilan ijazah MF, mengatakan harus janji dulu.
"Dah janji, Kalau mau jumpa saya harus janji dulu. Hari kamis aja datang lagi," cetus LS singkat.
Sekedar informasi, aturan pesangon diatur dalam Pasal 40 yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon untuk pegawai yang di PHK :
a) Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.
b) Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.(BS06)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi
beritasumut.com Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui kenaikan harga plastik yang belakangan dikeluhkan pelaku industri dan ma
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memastikan bahwa tidak terdapat perubahan harga BBM di seluruh SPBU Pertamina per 1
Peristiwa