Selasa, 26 Mei 2026

Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan Sergap 2 Orang Komplotan Pemerasan

Senin, 18 April 2022 11:00 WIB
Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan Sergap 2 Orang Komplotan Pemerasan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Tim Unit Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, kembali sergap dua komplotan pelaku pemerasan yang terjadi di Jalan Pahlawan, Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu 16 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

Kedua pelaku, yakni Muhammad Tri Mandala Putra (27) warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Syeh Abidin Hasibuan (37 warga Jalan Batu Putih, No 9, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota. Medan.

Sedangkan korban pemerasan kedua pelaku adalah Dedy AP (39) warga Jalan Amal, No 16, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Penangkapan kedua pelaku pemerasan ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Mhd Firdaus SIK MH, Minggu (17/04/2022).

"Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa handphone Android merek Samsung A5 milik Syeh Abidin Hasibuan, Handphone Oppo A31 milik Muhammad Tri Mandala Putra, dan uang tunai senilai Rp4.000.000," ucap Kompol Firdaus.

Dijelaskan Kompol Firdaus, kronologis pemerasan itu, terjadi pada 15 Januari 2022, di mana kedua pelaku datang ke lokasi proyek yang terletak di Jalan Pahlawan Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan dan meminta uang pembinaan Organisasi Kepemudaan (OKP).

Namun korban tidak mau, akan tetapi pelaku Hasibuan tetap memaksa meminta uang sehingga tanggal 20 Januari 2022 korban memberikan uang kepada pelaku Hasibuan senilai Rp
5.000.000.

Pelaku Hasibuan menjelaskan segala biaya dari OKP lain bahwa dirinyalah yang bertanggungjawab. Lalu pada 12 April 2022 pelaku Hasibuan dan Putra datang kembali ke lokasi proyek korban dan meminta uang sebesar Rp10.000.000, namun korban tidak mau memberikan sehubungan uang telah diberikan sebelumnya.

Pelaku pun mengancam apabila uang senilai Rp10.000.000 tidak diberikan maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan, guna pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kompol Firdaus.

[br] Kemudian, Sabtu, 16 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Jatanras Presisi melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi pengancaman dan pemerasan oleh kedua pelaku, sehingga Tim langsung bergerak menuju Jalan Pahlawan Gang Anom, Medan Perjuangan, Kota Medan.

Tim kemudian datang bertepatan saat korban hendak menyerahkan uang yang diminta senilai Rp4.000.000 kepada kedua pelaku di TKP. "Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan kedua. Selanjutnya, Tim segera membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Mako Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Kompol Firdaus.

Kepada petugas, sambung Kompol Firdaus, kedua pelaku mengakui telah melakukan dan pemerasan terhadap korban dan akan menghancurkam proyek bangunan yang dikerjakan oleh korban apabila tidak memberikan sejumlah uang yang dimaksud.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHPidana tentang pengancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Kapolrestabes Medan Pantau dan Cek Pos Pam Jalan Wiiliem Iskandar-Gatot Subroto dan MT Haryono
komentar
beritaTerbaru
hit tracker