Sabtu, 18 April 2026

Polda Sumut Pulangkan 81 Pekerja Imigran Ilegal

Jumat, 01 April 2022 09:00 WIB
 Polda Sumut Pulangkan 81 Pekerja Imigran Ilegal
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com -Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya memulangkan 81 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, korban selamat kapal karam di Asahan beberapa waktu lalu kembali ke daerahnya masing-masing.

Kabid humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ke-81 PMI tersebut diberangkatkan secara terpisah baik menggunakan jalur darat maupun udara, setelah sebelumnya diserahkan ke BP2MI.

"Untuk yang ke pulau Jawa, ada 31 yang dipulangkan ke kampung halamannya. Sementara untuk PMI asal NTT diberangkatkan menggunakan pesawat," ungkapnya, Kamis (31/03/2022).

Hadi menjelaskan, 81 PMI tersebut sudah berada di Polda Sumut selama 10 hari setelah diselamatkan para nelayan dan polisi usai kapal yang hendak membawa mereka ke Malaysia karam. "Kurang lebih 10 hari mereka berada di Polda Sumut," ujarnya.

Dalam kasus ini Hadi menuturkan, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka pun dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

"Kedelapannya ialah anak buah kapal dan agen pemberangkatan pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebuah kapal pengangkut 86 PMI ilegal karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/03/2022) lalu. Akibat peristiwa itu, dua orang tewas tenggelam, sedangkan 81 lainnya selamat.

[br] Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan, para PMI ilegal itu berangkat pada 17 Maret sekitar pukul 15:00 WIB menggunakan kapal mesin dari Tangkahan Kuala Tampias, Tanjungbalai yang dinahkodai oleh tersangka dengan ABK lainnya dengan inisial DS, F dan R bersama pemandu jalan.

Kemudian sekitar pukul 17:00 WIB saat di perairan Kuala Bagan Asahan air laut mengalami surut sehingga keberangkatan harus ditunda, dan disinilah diduga awal kebocoran terjadi. Kemudian pada dinihari sekitar pukul 00:30 WIB ketika air sudah pasang, mereka kembali berangkat menuju ke Malaysia.

Namun saat sampai ke perairan Malaysia, keesokan harinya mereka diperintahkan kembali ke Indonesia karena sudah telat dan takut tertangkap. Saat itulah terjadi kebocoran yang semakin parah hingga kapal mati mesin dan akhirnya karam.

Untuk itu, terhadap tersangka polisi mengenakan Pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 dan tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Subsider 83 undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
HUT ke-79 PMI, Pj Gubernur Ajak Seluruh Kabupaten/Kota Turut Bantu Majukan PMI Sumut
Jelang Hari Hepatitis, WALUBI Medan, PMI dan Vihara Satya Buddha Visudhi Marga Akan Mengadakan Donor Darah
Pelantikan HIPMI, Pj Bupati Langkat Beri Pesan Khusus Kepada Pengurus
Pj Bupati Langkat Ajak HIPMI Kolaborasi Bangun Ruang Terbuka Hijau di 10 Kecamatan Kabupaten Langkat
 Walikota Medan Berharap Ikatan Kekeluargaan HIPMI Sumut Tetap Terjaga
Walikota Medan Harapkan PMII Medan Dapat Berkolaborasi Memajukan Kota Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker