Sabtu, 25 April 2026

Langgar PPKM, Polisi Bubarkan Kerumunan Warga di Sejumlah Kafe Merdeka Walk Medan

Jumat, 18 Februari 2022 14:00 WIB
Langgar PPKM, Polisi Bubarkan Kerumunan Warga di Sejumlah Kafe Merdeka Walk Medan
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Satlantas Polrestabes Medan kembali membubarkan kerumunan warga di sejumlah kafe dan restauran yang ada di Merdeka Walk dan Jalan Gatot Subroto Medan. Tempat tongkrongan anak muda itu melanggar PPKM.

"Sejumlah tempat usaha non esensial (keuangan dan perbankan) yang ditutup dengan mengarahkan pemilik usaha tetap mematuhi prokes dan patuhi jam operasional sampai pukul 21. 00 WIB, " ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar bersama petugas gabungan lainnya yang masuk ke kawasan Merdeka Walk Medan, Kamis (17/02/2022) malam.

AKBP Sonny, mengaku, operasi PPKM yang dilakukan itu melibatkan, unsur TNI, Sat Pol PP Kota Medan, BPBD dan Dishub Medan yang bekerja dengan sesuai prosedur dan humanis.

[br] Selain melakukan penutupan tempat usaha atau kafe yang banyak di wilayah Kota Medan, pihaknya juga mengajak kepada warga patuhi prokes dan lebih baik berada di rumah saja.

"Kita mengajak warga dan anak muda yang ada di Medan mendukung langkah pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Kita minta warga berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan," jelasnya.

Dia meminta kepada pelaku usaha yang ada di Kota Medan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.

"Kegiatan PPKM terus dilakukan sampai tanggal 28 Februari 2022 mendatang. Jangan nongkrong di kafe lagi, kalau masih melawan akan disikat oleh petugas," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan ini.

Kegiatan PPKM yang dilakukan oleh petugas gabungan Satlantas Polrestabes Medan berlangsung aman dan lancar.

Surat edaran Walikota Medan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 % maksimal dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Penanganan Covid-19 Terbaik Ke-2 Wilayah Sumatera
Sumut Masuk Finalis PPKM Award, Metode Penanganan Covid-19 Jadi Blue Print di Masa Mendatang
Kepada Tim Juri PPKM Award, Edy Rahmayadi Paparkan Strategi Sukses Penanganan Covid-19 di Sumut
Polrestabes Medan Hadiri Interview PPKM Awards Tahun 2023 di Rumah Walikota Medan
Meski PPKM Dicabut, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Tetap Dilakukan
Meski PPKM Dicabut, Dinas Kesehatan Imbau Tetap Jalankan Prokes
komentar
beritaTerbaru
hit tracker