Sabtu, 25 April 2026

Komplotan Bongkar Rumah di Jalan Menteng VII Diringkus Polsek Medan Area

Rabu, 16 Februari 2022 22:00 WIB
Komplotan Bongkar Rumah di Jalan Menteng VII Diringkus Polsek Medan Area
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Dua orang komplotan bongkar rumah di Jalan Menteng VII, Gang Nelayan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, berhasil diringkus petugas Polsek Medan Area. Kedua pelaku masing-masing Helmi Setiawan (27) warga Jalan Menteng VII, Gang Aris Kaloko, No.24, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai dan Leo Fernando Sirait (21) warga Jalan Menteng VII, Gang Ria, No. 27, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

"Dari pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti empat barang besi kanopi," sebut Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Kompol Sawangin mengungkapkan, aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (07/02/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelapor Erika Gultom (54) warga Jalan Menteng VII, Gang Nelayan, No.1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, berada di Ledong.

Baca Juga : Bobby Nasution Harap Pemko Medan Segera Miliki Kartu Kredit Pemerintah

"Saat itu pelapor bangun tidur, pelapor melihat ada pesan masuk di WhatsApp, ketika dibuka ternyata yang mengirim pesan adalah adik kandung pelapor yang bernama Asmir Tamba, dalam pesan tersebut adik pelapor mengirim video kondisi rumah pelapor, mengabarkan bahwa rumah milik pelapor telah kemalingan, setelah melihat video yang dikirimkan adik pelapor pelapor langsung berangkat ke Medan untuk melihat rumahnya, setelah sampai di rumahnya ternyata benar pelapor melihat kondisi rumah pelapor sudah rusak dan barang-barangnya sudah hilang," papar Kapolsek.

Mendapat laporan dari korban, personel Polsek Medan Area lalu datang memeriksa keadaan rumah pelapor tersebut.Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada Kamis (09/02/2022) pukul 12.00 WIB di Jalan Menteng VII, Gang Nelayan Medan."Kedua tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) dan Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun," pungkas mantan Kapolsek Tanjung Morawa ini.(BS04)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker