Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.com - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr Firdaus SIK MH, menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan handy talky (HT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Selain penyerahan kedua tersangka, Kasat Reskrim juga menyerahkan sejumlah barang bukti dugaan korupsi pengadaan HT yang terjadi di Dinas Sandi Daerah Kota Medan TA 2014 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPK) Medan senilai Rp1.274.734.000.
"Penyerahan tersangka berikut barang buktinya ke Kejari Medan dilakukan via zoom karena tersangka sedang ditahan di Polda Aceh dalam kasus yang lain pada hari Kamis, tanggal 20, Januari 2022," ucap Kompol Firdaus kepada wartawan, Jumat (21/01/2022).
Dijelaskan Firdaus, penyerahan berkas tersangka dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Dikatakan Kasat Reskrim, penyerahan tersangka dugaan korupsi pengadaan HT tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/490/VI/2015/Reskrim, tanggal 22 Juni 2015, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 868 / VI / 2015 / Reskrim, tanggal 26 Juni 2015.
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/1503/IX/Res3.3 / 2021/Reskrim, tanggal 27 September 2021, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/13/I/2016, tanggal 07 Januari 2016, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/675/III/2019, tangg 30 Maret 2019, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/936/VIII/2021, tanggal 18 Agustus 2021.
[br] Selanjutnya, Surat Kajari Medan Nomor : B - 2683/L.2.10.3/Ft.02/12/2021, tanggal 30 Desember 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara Tipikor tersangka Asber Silitonga sudah lengkap (P21), Surat Kajari Medan Nomor : B - 2684/L.2.10.3/Ft.02/12/2021, tanggal 30 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penyikan Perkara Tipikor tersangka A Guntur Siregar sudah lengkap (P21).
"Kedua tersangka yang diserahkan ke Kejari Medan adalah A Guntur Siregar (62) selaku Pengguna Anggaran (PA)/PPK, warga Jalan Tuba I, No 15, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, dan Asber Silitonga (52) selaku Direktur Utama PT Asrijes (Pemenang Tender) warga Jalan Pintu Air, Gang Gabe Tua, No 32, Kelurahan Sitirejo Satu, Kecamatan Medan Kota, " ungkap Firdaus.
Kata Kompol Firdaus, apapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Medan, berupa dua kotak HT, satu jilid dokumen kontrak pengadaan HT, SK pengangkatan A Guntur Siregar sebagai PNS, SK pengangkatan A Guntur Siregar sebagai Pengguna Anggaran/PPK, dan 1.498 unit HT merk Motorola Type GP 328.
"Atas perbuatannya, Sat Reskrim Polrestabes Medan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman yaitu dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000," pungkas Kompol Firdaus.(BS06)
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi