Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
Beritasumut.com - Nahkoda kapal yang membawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tanpa dokumen menuju Malaysia, mengaku mendapat upah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Hal ini diutarakan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan, Eko Hartarto saat memaparkan kasus diamankanya 52 PMI Ilegal oleh petugas patroli gabungan Polres Asahan dan TNI AL Lanal TBA.
"Kepada petugas, pelaku yang merupakan nahkoda kapal tanpa nama berinisal JM (39) warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai mengaku dirinya dihubungi oleh seorang perempuan berinisial N warga Pematang Pasir Teluk Nibung pada hari Kamis tanggal 6 januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB dengan menawarkan kepada pelaku untuk membawa / mengantarkan orang ke Malaysia daerah morit dengan upah Rp 5.000.000 khusus buat tekong (nahkoda)," ucap Kapolres AKBP Putu di halaman Mako Polres Asahan, Jumat (07/01/2022) sore.
Sedangkan kepada kuanca (tukang mesin), Kapolres membeberkan, masing-masing mendapat upah Rp 4.000.000 dan anggota mendapat Rp 2.000.000. "Setelah sepakat, kemudian pada pukul 16.00 wib pelaku bersama dengan anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat yang sehari hari dibawa pelaku JM untuk mencari ikan milik perempuan berinisial N di Tangkahan PT. Timur Jaya, Beting Kuala Kapias yang selanjutnya pelaku berangkat menuju ke lampu putih perairan bagan asahan dan tiba pukul 19.00 WIB," katanya.
Baca Juga:
Baca Juga : Polda Sumut Kembali Tangkap Dua Tersangka Terkait Kasus Tenggelamnya Kapal PMI Ilegal
Sambil menunggu diatas kapal boat, pelaku kembali mendapat telepon dari perempuan berinisial N dengan menyampaikan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilangsir oleh 4 buah sampan yang datang secara tidak bersamaan. "Pelaku bersama 52 PMI Ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada hari Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB, dengan koordinat 3 3’ 711â€U - 99 52’ 408 “ T, bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp 500.000, milik pelaku JM," ungkap Kapolres.
Baca Juga:
Di akhir paparannya, Kapolres menyebutkan Polres Asahan bersama dengan TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut. "Pelaku JM dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 10 Subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 Jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600.000.000," pungkasnya. (BS04)
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
CitraLand dukung pendidikan di Deli Serdang melalui pembangunan fasilitas SDN 106810 Sampali, sementara Bupati menargetkan 2028 tak ada seko
Pendidikan
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda meraih juara III setelah menang dramatis melalui adu pinalti 32 saat berhadapan dengan
Olahraga
beritasumut.com Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), banyak orang bertanya Apakah fotografer profesional akan ter
Sosok
beritasumut.com Kegiatan Pameran Foto Prahara Pulau Emas Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan bersama Mata Waktuyang digelar di Atrium Plaza
Pendidikan
beritasumut.com Changan, merek otomotif global di bawah naungan Indomobil Group, semakin memperkuat kehadirannya di pasar kendaraan listrik
Gaya Hidup
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan perlombaan dalam rangka HUT ke81 Kemerdek
Pendidikan
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan
beritasumut.comTim Task Force (TTF) Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) pada Kamis (13/8) menggelar pertemuan (rapat) di
Ekonomi
beritasumut.comPemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempercepat kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mengoptimalkan tambahan
Peristiwa