Minggu, 26 April 2026

Palsukan STNK Sepeda Motor, Tiga Pelaku Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Minggu, 28 November 2021 06:00 WIB
Palsukan STNK Sepeda Motor, Tiga Pelaku Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Tiga tersangka pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor diamankan Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Ketiganya adalah SL yang diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, MR alias Aldi dan penyedia sepeda motor yang STNK-nya akan dipalsukan, FR alias Rozi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Firdaus mengatakan aksi dilakukan tersangka pada pada Rabu (10/11/2021) lalu di Jalan M Yakub Gang Abdul Karim, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang."Tersangka diamankan karena melakukan transaksi jual beli sepeda motor RX King yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah berupa BPKB," ujar Kompol Firdaus kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga : Edy Rahmayadi Hadiri Peringati Milad ke-4 Perhimpunan Boru Lubis, Ajak Masyarakat Kembangkan Kampung Halaman

Selanjutnya, tersangka diinterogasi dan diminta untuk menunjukkan dokumen kepemilikan sepeda motor, namun hanya dapat memperlihatkan STNK."Setelah dilakukan pengecekan ternyata STNK sepeda motor tersebut adalah palsu. Kemudian dari hasil interogasi tersangka dan pengembangan terhadap pembuat STNK palsu yaitu MR dan penyedia sepeda motor yang STNK nya akan dipalsukan FR alias Rozi," jelas Firdaus.

Dijelaskan Kasat Reskrim, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Notebook merek Samsung, satu unit Printer merek Pixma, delapan lembar STNK, delapan lembar surat keterangan pajak, dua handphone merek Samsung, sepeda motor Mio warna hitam, tahun 2010 dengan plat terpasang BK 2613 XB, sepeda motor RX King warna biru plat BK 5656 CB, dan sepeda motor Xeon plat BK 4887 ABF.

"Ketiga tersangka dijerat dengan pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 juncto Pasal 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus.(BS04)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
IM3 Ajak Masyarakat Kota Medan Temukan Makna untuk Bersama di Bulan Ramadan dengan Simpelnya IM3
Daftar Peraih Penghargaan Individu dan Tim Liga 2 2024/2025
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-1
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
PSIM Promosi ke Liga 1, Tantang Bhayangkara FC di Final Liga 2
Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker