Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dua pelaku pencuri ban serap yang beraksi di Jalan Cendana, yakni Fadly Aswandi (30) dan Muhammad Aswin (20) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Timur.
Dari informasi dihimpun, penangkapan kedua pelaku berawal saat personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora tengah berpatroli mengantisipasi aksi kejahatan jalanan, Sabtu (20/11/2021) dan mendapat laporan dari masyarakat bahwa dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor sedang melakukan pencurian ban serap mobil milik Aldi Reza yang tengah terparkir di Jalan Cendana.
Baca Juga : Polda Sumut Tangkap Pelaku Sindikat Pencuri Modus Becak Hantu
"Dari informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku saat hendak menjual ban serap hasil curian itu di Jalan Gaharu," ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora.
Kompol Rona menjelaskan, dari hasil interogasi pelaku Fadli mengakui bersama Aswin telah mencuri ban serap tersebut."Keduanya mengaku telah 10 kali melakukan aksi pencurian ban serap di beberapa lokasi di Kota Medan," jelasnya.
Sementara itu, Fadli mengaku bersama adik iparnya Aswin melakukan pencurian ban serap karena terdesak biaya untuk menghidupi keluarga."Saya seharusnya bekerja sebagai tukang tambal ban. Karena butuh biaya terpaksa mencuri ban serap. Per ban serap aku jual Rp 300 ribu," pungkasnya.(BS04)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar