Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com -Selama enam bulan berjalannya pemantauan kepada masyarakat yang dilakukan melalui aplikasi pantau KTR (Kawasan Tanpa Rokok), Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) menemukan sebanyak 1.521 pelanggaran.
Koordinator program Tobaco Control YPI Elisabeth mengatakan, dari jumlah tersebut, paling banyak berlangsung di tempat umum dengan temuan 579 pelanggaran.
Bahkan, dia menjelaskan, fakta yang mengejutkan adalah pelanggaran yang juga banyak terjadi justru berada di tempat bermain anak dengan 344 pelanggaran. Selanjutnya di tempat kerja sebanyak 110 pelanggaran, tempat ibadah 90 pelanggaran, tempat belajar mengajar 79 pelanggaran, tempat layanan kesehatan 49 pelanggaran dan angkutan umum tiga pelanggaran.
"Anak-anak ternyata belum menjadi prioritas penting bagi masyarakat dan pemerintah, sehingga tempat bermain anak justru banyak terdapat pelanggaran KTR. Diperkirakan 19% dari pelanggaran yang ditemukan," ungkapnya, Minggu (21/11/2021).
Elisabet menjelaskan, selain tidak adanya plang larangan tempat tempat merokok di kawasan yang merupakan KTR, tidak cukup membuat masyarakat berhenti merokok. Untuk itu dia berpendapat, pemerintah dan pemilik tempat kawasan harus memiliki satgas yang berfungsi mengingatkan kesadaran tersebut.
Lebih lanjut Elisabeth menuturkan, dari hasil temuan pantau KTR, bentuk pelanggaran yang dilaporkan masyarakat paling banyak adalah ditemukannya puntung rokok di kawasan tanpa rokok sebanyak 708. Selanjutnya orang merokok 362, bungkus rokok 112, asbak rokok 52, spanduk dan promosi 79, dan orang berjualan rokok sembilan.
"Oleh karena itu dari analisis yang kami lihat, tempat bermain anak sebagai salah satu kawasan tanpa rokok ini cukup memprihatinkan. Temuan menunjukan pelanggaran di tempat ini nomor dua tertinggi setelah tempat umum. Pelaporan masyarakat ini terjadi paling banyak di kota Solo," tuturnya.
Selain itu, sambungnya, temuan menarik di Solo, pelanggaran di tempat umum di dominasi di pusat perbelanjaan tradisional dan stasiun bis.
[br] Sementara itu untuk di Kota Medan, pelanggaran yang tejadi memang di dominasi di tempat umum. Di tempat ini yang menjadi dominan adalah di kafe dan swalayan di mana orang bebas merokok
Namun yang menarik di Medan, tambahnya, pelanggaran masih terjadi di kantor pemerintahan dan Kantor DPRD yang nota benenya sebagai tempat di mana perda KTR dilahirkan. Bahkan, timpalnya, pelaporan juga terdapat di Dinas Kesehatan, yang seharusnya menjadi contoh untuk penerapan KTR yang baik.
"Yang cukup mencengangkan pula terdapat 14 laporan masyarakat, bahwa pelanggaran KTR terjadi di kantor pengadilan negeri Medan," pungkasnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar