Minggu, 26 April 2026

Polisi Setop Kasus ITE Ketua DPRD Vs Bupati Solok

Selasa, 16 November 2021 14:00 WIB
Polisi Setop Kasus ITE Ketua DPRD Vs Bupati Solok
beritasumut.com/ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Ditreskrimsus Polda Sumbar menghentikan kasus Bupati Solok Epyardi Asda Vs Ketua DPRD Solok Dodi Hendra dalam dugaan pelanggaran UU ITE. Epyardi sebelumnya diadukan Dodi ke polisi karena merekam dan menyebarkan video ke grup WhatsApp.

Penghentian kasus tersebut tertuang dalam surat nomor B/1527/XI/2021 tanggal 12 November 2021 kepada Dodi Hendra sebagai pelapor. Dalam surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Joko Sadono itu disebut penyidik tidak menemukan cukup alat bukti atau peristiwa tersebut bukan sebuah tindak pidana.

"Dengan ini diberitahukan kepada saudara bahwa perkara yang saudara laporkan pada tanggal 9 Juli 2021, perkaranya sudah kami hentikan. Penyelidikan dihentikan demi hukum," demikian isi surat tersebut.

"Karena hasil gelar perkara ternyata tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau karena hal-hal sebagaimana diatur dalam undang-undang," lanjut surat itu.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu, membenarkan penghentian perkara tersebut. "Iya," kata Satake saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Satake mengatakan penghentian kasus itu dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa (9/11). Menurutnya tak ada unsur pidana dalam kasus itu.

"Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan Bareskrim dan Satker Eksternal Bidang Hukum, Itwasda dan Propam telah melaksanakan gelar perkara tentang adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik grup WhatsApp Tukang Ota Paten (TOP) dengan pelapor atas nama Dodi Hendra dan terlapor atas nama Epryardi Asda," katanya.

"Berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyidik, tidak ditemukan peristiwa melawan hukum dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," tambah Satake.

Epyardi dilaporkan Dodi Hendra ke Polda Sumbar pada 15 Juli 2021. Dia melaporkan Bupati Epyardi ke polisi karena diduga membuat dan menyebarkan postingan video dalam sebuah grup WhatsApp berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.(dtc)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Sebarkan Informasi Bohong, Polrestabes Medan Tangkap Boasa Simanjuntak
Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penistaan Agama
Anak Bupati Labusel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus Anak Bupati Labusel Terjerat UU ITE, Penyidik Polda Sumut Berikan 16 Pertanyaan
Datangi Polda Metro, Luhut Polisikan Haris Azhar dan dan Fatia Maulidianti
Indonesia Makin Cakap Digital, Pemprov Sumut Siap Sukseskan Program Literasi Digital Nasional
komentar
beritaTerbaru
hit tracker