Wakil Panglima TNI dan Sejumlah Pejabat Negara Terima Warga Kehormatan serta Brevet Korps Marinir
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto,
Peristiwa
beritasumut.com - Ditreskrimsus Polda Sumbar menghentikan kasus Bupati Solok Epyardi Asda Vs Ketua DPRD Solok Dodi Hendra dalam dugaan pelanggaran UU ITE. Epyardi sebelumnya diadukan Dodi ke polisi karena merekam dan menyebarkan video ke grup WhatsApp.
Penghentian kasus tersebut tertuang dalam surat nomor B/1527/XI/2021 tanggal 12 November 2021 kepada Dodi Hendra sebagai pelapor. Dalam surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Joko Sadono itu disebut penyidik tidak menemukan cukup alat bukti atau peristiwa tersebut bukan sebuah tindak pidana.
"Dengan ini diberitahukan kepada saudara bahwa perkara yang saudara laporkan pada tanggal 9 Juli 2021, perkaranya sudah kami hentikan. Penyelidikan dihentikan demi hukum," demikian isi surat tersebut.
"Karena hasil gelar perkara ternyata tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau karena hal-hal sebagaimana diatur dalam undang-undang," lanjut surat itu.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu, membenarkan penghentian perkara tersebut. "Iya," kata Satake saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Satake mengatakan penghentian kasus itu dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa (9/11). Menurutnya tak ada unsur pidana dalam kasus itu.
"Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan Bareskrim dan Satker Eksternal Bidang Hukum, Itwasda dan Propam telah melaksanakan gelar perkara tentang adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik grup WhatsApp Tukang Ota Paten (TOP) dengan pelapor atas nama Dodi Hendra dan terlapor atas nama Epryardi Asda," katanya.
"Berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyidik, tidak ditemukan peristiwa melawan hukum dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," tambah Satake.
Epyardi dilaporkan Dodi Hendra ke Polda Sumbar pada 15 Juli 2021. Dia melaporkan Bupati Epyardi ke polisi karena diduga membuat dan menyebarkan postingan video dalam sebuah grup WhatsApp berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.(dtc)
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto,
Peristiwa
Guntur Sahputra kembali dipercaya memimpin PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai setelah terpilih secara aklamasi dalam Rapat Pemilihan
Peristiwa
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maru
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch
Peristiwa
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Dr. Akhm
Peristiwa
beritasumut.com Teknologi rumah pintar berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Kota Medan semakin banyak. PT LG Ele
Tekno
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita