Selasa, 28 April 2026

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Asahan Ditembak Polisi

Selasa, 26 Oktober 2021 12:30 WIB
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Asahan Ditembak Polisi
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus Seorang tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan(curas) dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Supra 125X warna merah BK 6175 LJ dan 1 unit ponsel Vivo Y30i.

Seorang tersangka tersebut adalah berinisial "WY" (27) yang merupakan warga Dusun IV, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan sedang Korban berinisial "KRS" (18) yang merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) siang membenarkan, penangkapan tersebut, seorang pemuda tersebut diamakan karena melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, Pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas di Jalan Lintas Simpang Pabrik Benang, Kelurahan Sidomukti. "Tiba-tiba seorang pemuda yang tidak dikenal memepet dan menendang korban selanjutnya tersangka merampas ponsel miliknya lalu pelaku kabur," tutur mantan Kapolres Tanjung Balai ini.

[br] Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras Ipda Dian P Simangunsong SH MH. Bersama timnya, pada Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB, pihaknya menemukan keberadaan tersangka di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan dan langsung mengamankan tersangka tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur, mengenakan kedua kakinya kemudian tersangka diberikan perawatan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut, dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(BS12)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker