Selasa, 20 Oktober 2026

Soroti Berita AFP, Kemenag: Azan adalah Panggilan Salat, Tuntunan Pengeras Suara Masih Relevan

Minggu, 17 Oktober 2021 08:00 WIB
Soroti Berita AFP, Kemenag: Azan adalah Panggilan Salat, Tuntunan Pengeras Suara Masih Relevan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) menyoroti suara Azan di Indonesia. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat.

"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, seperti dilansir dari laman kemenag, Minggu (17/10/2021).

Meski demikian, lanjut Kamaruddin, Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.


Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.

"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia.Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," jelas Kamaruddin.

Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam."Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," terangnya.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," tandasnya.(BS09)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Meriah! Penutupan Gemi KKD ke-9 di MAS Proyek Univa Medan, Ratusan Pelajar Unjuk Bakat dan Kreativitas Dakwah
Gebyar Milad KKD ke-9 MAS Proyek Univa Medan Resmi Dibuka, 750 Peserta Meriahkan Ajang Dakwah Pelajar
Walikota Medan Berharap Masjid Jadi Pusat Peradaban Islam
Wakil Walikota dan PD Wanita Islam Pematangsiantar Sholat Tasbih di Masjid Raya
PUI Wakili Indonesia dalam Mahfil Charmonai, Ajang Pertemuan Jutaan Umat Muslim Bangladesh dan Tokoh Islam Lintas Negara
Menang Atas Maicano, Islam Makhachev Pertahankan Sabuk Juara UFC
komentar
beritaTerbaru
hit tracker