Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com - Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menuturkan, bahwa polisi akan bekerja ekstra melakukan penyelidikan kasus JP. JP (58 tahun) diduga gembong narkotika dan dikenal licin.
Meski lihai, namun akhirnya warga Jalan Menteng VII, Gang Rukun Medan itu berhasil dibekuk petugas Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditrnakoba Poldasu. Subdit ini dikepalai AKBP M Fadris.
Karena terduga gembong, maka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait tindak pidana narkotika, terus didalami. "Nanti didalami penyidik" papar juru bicara Polda Sumut, Kombes Hadi, Kamis (14/10/2021).
Untuk saat ini, sambung AKPOL 98 itu, polisi masih melakukan penelusuran. Termasuk terduga berinsial K, yang disebut-sebut JP terlibat dalam tindak pidana narkotika itu.
[br] Informasi diperoleh, terduga JP diamankan pada Rabu (06/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, mobil yang dikendarainya bersama terduga AS, warga Tembung, itu disergap di Jalan Lintas Tebing Tinggi oleh Tim Satuan Narkoba Polda Sumut di pinggir jalan.
Dari kedua pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebungkus plastik diduga sabu seberat 1,67 gram, dompet warna biru dongker bergambar daun, terdapat 2 bungkus plastik diduga sabu seberat 52,52 gram. Selain itu, disita juga timbangan digital warna hitam, handphone, sim card dan mobil Travello BK 7710 DO.
"Terduga JP mengaku sabu diperoleh dari seseorang berinisial K. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan keterkaitan K," tandasnya.(BS06)
Tags
beritaTerkait
komentar