Jumat, 24 April 2026

Seminggu Buron, Polsek Patumbak Berhasil Tangkap Penadah Curanmor

Rabu, 13 Oktober 2021 09:00 WIB
Seminggu Buron, Polsek Patumbak Berhasil Tangkap Penadah  Curanmor
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Seminggu buron, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Aulia Ilham Ginting (19) warga Jl Tangkahan Batu, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, akhirnya dibekuk Tekab Patumbak tanpa perlawanan, Minggu (10/10/2021).

Selain itu, petugas juga turut mengamankan penampung barang curian tersebut (penadah), Khairul Anwar Batubara (25) warga Jl Sedap Malam Pasar IV, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Purwanto Siwi (52) warga Jl Pertahanan, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak dengan Nomor : LP/B/576/X/2021/POLRESTABES MEDAN/SEKTOR PATUMBAK.

Saat itu, korban kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di Kantin SMP Plus Kasih Ibu Jl Pertahanan Pasar II, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Senin (4/10/2021) lalu.

“Dari laporan korban langsung kita lidik. Selanjutnya kita mendapat informasi jika sepeda motor korban sudah dijual pada tersangka Khairul dan langsung kita lakukan penangkapan dikediamannya,” ungkap Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH, Selasa (12/10/2021).

Dikatakan Ridwan, dari pemeriksaan tersangka Khairul mengaku jika dirinya membeli sepeda motor tersebut seharga 1,5 juta dari tersangka Fikri dan Aulia. Lalu dirinya kembali menjual sepeda motor tersebut melalui Market Place seharga 2,5 juta.

“Dari pengakuan tersangka kita kembangkan lagi dan mengamankan tersangka Aulia dikediamannya. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan kini rekannya Fikri (DPO) masih kita kejar,” terang Ridwan.

Lanjtnya, jika dari tersangka pihaknya turut mengamankan barang bukti sisa uang penjualan hasil curian sebesar 200 ribu, spion sepeda motor, spackboard, besi bracket, rumah kunci kontak sepeda motor, baju dan celana.

“Tersangka Khairul kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan tersangka Aulia kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Ridwan.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker