Minggu, 24 Mei 2026

Webinar Literasi Digital di Kabupaten Deli Serdang

Rabu, 06 Oktober 2021 12:00 WIB
Webinar Literasi Digital di Kabupaten Deli Serdang
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kabupaten/Kota dari Aceh hingga Lampung, Selasa (14/09/2021), dilaksanakan di Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan ini dalam rangka sosialisasi empat kerangka digital yakni KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL. Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu, H Edy Rahmayadi, dan Presiden RI Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Webinar membahas tentang KONTEN DIGITAL: HAK CIPTA DAN ETIKA oleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang influencer yang akan ikut berpartisipasi.

Dalam era serba digital ada namanya konten di dunia maya dengan bekal hak cipta dan etika. Menurut Dani Susetiawan, sebagai Direktur PT Royal Berkah Jacatra, menjelaskan sebagai pengguna internet perlu yang namanya etika dengan mengkonsumsi konten baik, positif di internet, dan tidak mengakses konten ilegal.

Perlu diketahui kekayaan intelektual merupakan suatu karya yang lahir dari kemampuan olah pikir atau intelektual manusia, berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Sehingga menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia dan memiliki manfaat ekonomi.

Jenis-jenis kekayaan intelektual, meliputi hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri itu terdiri dari berbagai jenis salah satunya mencakup hak paten. Pentingnya meilindungi hak paten, dikarenakan mendapat hak moral dan diakui sebagai pencipta karya serta bisa menggunakan hak tersebut untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis. Untuk mengajukan hak paten, dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Etika digital, antara lain memahami konsep literasi, menjaga privasi orang lain, tidak menggunakan kata kasar dan vulgar serta aksi kekerasan, menghargai hasil karya orang lain. Etika di alam digital, meliputi bijak dalam memilih konten yang akan diunggah, tidak mudah terpengaruh atau provokatif, hati-hati dalam mengunggah atau membagikan konten, pemilihan narasi dan diksi yang edukatif, saling menghargai, serta tidak menggunakan media sosial saat sedang emosi.

Bijak dalam memanfaatkan media sosial, dengan cara manfaatkan media sosial menjadi sarana berkomunikasi yang efektif memangkas jarak dan waktu, dengan prinsip menjaga norma dan etika digital, manfaatkan media sosial sebagai media bisnis kreatif di tengah pandemi covid-19 ini, serta manfaatkan media sosial menjadi sarana dan media dalam berdakwah, belajar, dan berbagai pengetahuan dan pengalaman yang positif.(rel)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Save Our Socmed, Indosat Kampanye Gerakan Anti Hate Speech kepada Mahasiswa UINSU Tuntungan
Indosat Dorong Inklusi Digital ke Indonesia Timur, Kemudahan Akses Informasi dan Peluang Tanpa Batas di NTT
Panglima TNI: Literasi Digital Adalah Kerja Besar Yang Memerlukan Sinergitas
Dinas Kominfo Sumut Siap Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital Sumut
Motivasi Ratusan Relawan Sumut Mengajar, Edy Rahmayadi Minta Terus Cerdaskan Rakyat Hingga ke Tempat Terpencil
Pemko Medan Dorong Masyarakat Manfaatkan Digitalisasi Tingkatkan Kesejahteraan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker