Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com -Polsek Medan Barat Kembali menangkap dua orang pelaku komplotan bongkar rumah disergap di berbagai tempat di Kota Medan kediamannya.
Kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing, diketahui Ilham Surbakti (42) warga Jalan Pertempuran dan Doni Tamara Lubis (32) warga Jalan Sekata, Gang Alfalah, Medan. "Sedangkan Endut DPO," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Purba kepada wartawan, Kamis (30/09/2021).
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Purba SH MH menambahkan, kejadiannya pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 sekira pukul 18.30 WIB korban mendapat kabar melalui telepon dari kemanakannya atas nama Nevin bahwasannya, pintu samping dan belakang rumah pelapor dalam keadaan terbuka dan barang-barang di dalam rumah telah hilang. Lalu pelapor meminta kepada kemanakannya tersebut untuk menutup dan mengunci pintu kembali.
Pada tanggal 11 September 2021 Pelapor tiba di rumah dan melihat keadaan rumah dan ternyata benar barang-barang di rumah pelapor telah hilang. Adapun barang-barang milik pelapor yang hilang 1 unit sepeda motor, 1 unit TV Led Merk TCL,1 sepeda gunung, 1 unit speaker merk BMB,1 cincin emas, 1 paspor dan 1 berkas surat tanah.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 14 September 2021, unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwasanya, pelaku pencurian tersebut adalah laki- laki yang bernama Ilham Surbakti. Tersangka sedang berada di Jalan Pertempuran, tepatnya di kafe Loreng, lalu team melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah diintrogasi tersangka mengaku dia bersama 2 orang temannya yaitu Doni dan Endut benar melakukan pencurian di rumah pelapor tersebut di Jalan Pertempuran, Gang Mawar Medan.
[br] Atas informasi tersangka, team melakukan penggerebekan di rumah tersangka Doni. Di rumah Doni ditemukan TV LED merk TCL milik pelapor namun tersangka Doni berhasil melarikan diri melalui plafon rumah. K
emudian pada pukul 22.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka Doni sedang berada di Macan Yohan, selanjutnya tim menuju tempat tersebut dan mengamankan tersangka bernama Doni. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna proses lebih lanjut. "Pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e subs 362 KUHPidana ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.(BS06)
Tags
beritaTerkait
komentar