Senin, 09 November 2026

Melawan Saat Ditangkap, Tekab Polres Asahan Hadiahi Pelaku Curat Timah Panas

Selasa, 28 September 2021 19:30 WIB
Melawan Saat Ditangkap, Tekab Polres Asahan Hadiahi Pelaku Curat Timah Panas
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (28/09/2021).

Pelaku berinisial DN (39) merupakan warga Jalan Lingkungan I, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan WA (34) warga Jalan Link II, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian Simangunsong SH saat dikonfirmasi Selasa (28/09/2021) sore, membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, bahwa kedua pelaku tersebut diamankan karena melakukan pencurian di Jalan Besar Sei Renggas Kabupaten Asahan yang dilakukan pada Rabu (22/09/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:

Baca Juga : Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penembakan Ustaz di Tangerang

Di mana kedua pelaku masuk melalui pintu depan yang telah dirusaknya dan mengambil barang-barang diantaranya 1 buah handphone merek Xiaomi note 5A, 1 mesin bor tangan, 1 buah mesin grenda, dan 1 buah gunting seng, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.

Baca Juga:

[br] "Berkat informasi warga, pada hari selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 03.00 WIB, Unit Jatanras berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut di Jalan Sei Renggas, Kabupaten Asahan. Ternyata pelaku DN memberikan perlawanan ketika ditangkap, akbiatnya diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur oleh Unit Jatanras Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Asahan sehingga mengenai betis kaki kanannya," terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan, bahwa pelaku berinisial DN merupakan residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kejahatan mengedarkan mata uang rupiah palsu. Dari tangan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit Hp merk Xiaomi note 5A, 1 unit mesin bor, serta 1 unit mesin grenda.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan. "Atas perbuatannya kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Duo Maling Handphone Driver Ojol di Patumbak Ditangkap
Nyolong Sawit di Perkebunan Sei Semayang, Maling ini Ditangkap Polsek Medan Sunggal
Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan
Trio Maling Motor di Lubuk Pakam Ditangkap, Satu Lagi Buron
Maling TO Polsek Medan Area Diringkus di Jalan Bromo
Nekat Nyolong Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI, Maling ini "Gol" di Polsek Medan Area
komentar
beritaTerbaru
hit tracker