Selasa, 09 Juni 2026

Cegah Penyalahgunaan NIK Saat Registrasi Kartu Prabayar, Dukcapil Usulkan 'Two Factor Authentication'

Kamis, 08 Juli 2021 21:30 WIB
Cegah Penyalahgunaan NIK Saat Registrasi Kartu Prabayar, Dukcapil Usulkan 'Two Factor Authentication'
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri masih menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan tersebut menyebutkan, calon pelanggan prabayar dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak 3 nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

"Temuan kami satu NIK diregistrasi untuk lebih tiga nomor pelanggan. Juga registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan No. KK orang lain," ungkap Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh pada Webinar 'Ayo Dukung Kartu Perdana dalam Keadaan Tidak Aktif' bersama Ditjen Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Kominfo seperti dilansir dari laman kemendagri, Kamis (08/07/2021).

Baca Juga : Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos dari APBD

Berdasar log akses pada 7 Juli 2021, saat melakukan uji petik siapa pemilik nomor hape, Dukcapil menemukan fakta 1 NIK diregistrasi untuk 68 Nomor HP Provider XL Axiata. Bahkan ada 1 NIK dipakai untuk 403 Nomor HP Indosat.

"Kemungkinan memakai NIK dan No. KK yang ada di dunia maya atau saat membeli nomor sudah aktif. Ini yang harus kita stop. Caranya Dukcapil belum diberi kewenangan. Apakah misalnya setelah orang memiliki 1 NIK mendaftar lebih dari 3 nomor Dukcapil diberi kewenangan untuk memblokir," kata Dirjen Zudan.

[br] Dirjen Zudan menduga NIK tersebut yang biasa dipakai oleh si penjual nomor perdana. "NIK adalah salah satu elemen data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Ini menjadi penting karena di dunia maya banyak sekali data NIK beredar. Maka ada aturan yang memberikan sanksi pidana pada orang menyalahgunakan data pribadi. Dalam UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk disebutkan pidana 2 tahun dan denda Rp25 juta," kata Dirjen Zudan mengingatkan.

Untuk mencegah penyalahgunaan NIK dalam registrasi kartu perdana, Zudan mengusulkan untuk memperbaiki sistem registrasi kartu prabayar.Caranya dengan mengubah SOP pendaftaran memakai 'Two Factor Authentication'. "Misalnya, gabungan NIK dan tanda tangan elektronik, jadi betul-betul orang yang memiliki tanda tangan itu yang mendaftar kartu prabayar. Ini lebih secure, karena tempat TTE dan NIK akan terpisah," terangnya.

Alternatif lain, ke depan bisa dengan verifikasi NIK dan biometrik foto wajah. "Foto wajah harus live detection face, misalnya sembari selfie," pungkas Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja
Gebyar Milad KKD ke-9 MAS Proyek Univa Medan Resmi Dibuka, 750 Peserta Meriahkan Ajang Dakwah Pelajar
Guru Madrasah Asal Sumut Raih Rekor MURI Penulisan Buku Antologi Puisi Etnik Nusantara
Umrah dan Haji di Tanah Suci, Tetap Terhubung dan Nyaman Bersama Tri Ibadah
Pantai Barat Simeulue Aceh Diguncang Gempa Tektonik Magnitudo 6,2
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru
hit tracker