Selasa, 02 Juni 2026

Wamenag Optimis Soal Kuota Haji Tahun Ini, Meski Jumlah Terbatas Begini Cara Penentuan Jemaah Berangkat

Kamis, 08 April 2021 23:30 WIB
Wamenag Optimis Soal Kuota Haji Tahun Ini, Meski Jumlah Terbatas Begini Cara Penentuan Jemaah Berangkat
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M sembari menunggu informasi resmi dari Arab Saudi. Wamenag Zainut Tauhid Saadi mengatakan bahwa kemungkinan penyelenggaraan haji tahun ini masih terbuka meski dengan pembatasan kuota.

“Kami masih optimis kemungkinan diselenggarakannya haji tahun ini masih terbuka,” tegas Wamenag saat mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Haji se-Kalimantan Timur Tahun 2021 di Samarinda, dilansir dari Kemenag.go.id, Kamis (08/04/2021).

Hadir Kakanwil Kemenag Kaltim, Asisten I Pemprov Kaltim, Kadinas Kesehatan, Kabiro Kesra Se Kaltim, Kakan Kemenag se Kaltim. Hadir juga, perwakilan Ormas Islam, IPHI, dan KBIHU.

Baca Juga:

Baca Juga : Kabar Gembira dari Pemerintah Saudi, Izin Umrah Sudah Dibuka dengan Syarat Ini

Menurutnya, ada sejumlah alasan terkait optimisme ini. Pertama, Saudi dan Indonesia telah melakukan vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19. Kedua, otoritas Arab Saudi juga telah menyatakan akan membuka penerbangan internasional pada 17 Mei 2021.

Baca Juga:

[br] “Situasi ini lebih positif dibandingkan tahun lalu yang menutup penerbangan luar negeri, tak terkecuali selama musim haji 2020. Oleh karenanya, seberapa pun tipis kemungkinannya, kami masih tetap terus mempersiapkan penyelenggaraan haji pada tahun ini,” sambung Wamenag.

Lantas, jika haji diselenggarakan dengan kuota terbatas, bagaimana kebijakan penentuan jemaah berhak berangkat? Menjawab pertanyaan ini, Wamenag menegaskan bahwa pihaknya akan akan melakukan seleksi jemaah berdasarkan kriteria berikut:

1. Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.

2. Jemaah Haji Lunas Tahun 1441H/2020M, akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.

3. Daftar jemaah berhak lunas disusun bedasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M.

Baca Juga : Terkait Penyelenggaraan Haji 1442H/2021 M, Tim Krisis Siapkan Enam Skenario

4. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.

[br] 5. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.

“Apabila ada persyaratan rentang usia, akan dilakukan proses pemilahan Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M, berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah arab Saudi,” tandasnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Wakil Walikota Medan Apresiasi Kedubes Arab Saudi Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Agung
Masa Tunggu Haji 30 Tahun, Komisi VIII DPR Usul RI Isi Kuota Negara Lain
Menag Ungkap Prabowo Ingin Bikin Kampung Indonesia di Arab Saudi
Menpora Arab Saudi Siap Kolaborasi dengan RI
Menang 2-0 dari Arab Saudi, Indonesia Naik ke Peringkat 3 Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kerjasama RS Adam Malik Medan dan Dokter Arab Saudi, 25 Anak Kelainan Jantung Dioperasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker