Jumat, 24 April 2026

Aset Rampasan KPK Senilai Rp13 Miliar Diterima Kemenag, Bakal Dibangun Madrasah dan KUA

Rabu, 07 April 2021 19:00 WIB
Aset Rampasan KPK Senilai Rp13 Miliar Diterima Kemenag, Bakal Dibangun Madrasah dan KUA
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah seluas 2.000 meter persegi atau senilai Rp13,2 miliar kepada Kementerian Agama. Aset ini berada di Desa Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Serah terima barang rampasan negara KPK melalui penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kemenag RI ini ditandai dengan penandatangan berita acara dan prasasti oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekjen Kemenag Nizar dan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Aset yang diterima oleh Kementerian Agama adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana Fuad Amin. Selain Kemenag, KPK juga meyerahkan aset barang rampasan negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:

Baca Juga : MAKI Gugat Praperadilan Lima Perkara KPK

Menag Yaqut Cholil Qoumas, dalam sambutan yang dibacakan Sekjen Kemenag Nizar, dilansir dari Kemenag.go.id, Rabu (07/04/2021) mengatakan, Kementerian Agama bersyukur atas upaya yang dilakukan KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

[br] Menurutnya, salah satu capaian kinerja dari pelaksanaan tugas KPK tersebut adalah berhasil mengembalikan aset negara yang berasal dari tindakan pidana yang dilakukan oleh para koruptor. "Aset yang disita tersebut merupakan Barang Milik Negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, salah satunya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama," kata Nizar.

"Insya Allah kami akan memanfaatkan aset tersebut dengan membangun gedung KUA dan madrasah," sambungnya. Kementerian Agama, lanjut Nizar, menyambut baik upaya pengalihan status atas barang rampasan ini karena pada prinsipnya aset yang dirampas tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

Secara teknis, sambung Nizar, aset yang dilakukan pengalihan status tersebut akan dicatat oleh Kementerian Agama dalam sistem manajemen Barang Milik Negara dan akan disajikan pada Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA).

Baca Juga : Perlindungan Hukum Terhadap Saksi, Kadin-KPK Berkolaborasi Bangun Whistleblowing System

"Selain itu juga, kami akan melakukan pengamanan secara memadai, khususnya tehadap aset yang dialihkan statusnya tersebut sebagaimana pengamanan Barang Milik Negara lainnya yang ada pada Kementerian Agama," tandas Sekjen yang hadir dalam acara serah terima aset dengan didampingi Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenag M Ali Irfan.

[br] Ditambahkan Sekjen, dengan penambahan aset ini, Kementerian Agama akan dapat meningkatkan kinerja dan layanannya sehingga dapat semakin optimal dalam melakukan pembangunan di bidang agama.

"Saya ucapkan terima kasih kepada KPK dan kementerian/lembaga terkait dalam mendukung dan menyukseskan upaya ini. Semoga ke depan kerjasama seperti ini dapat terus dilakukan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang KPK peroleh dari hasil penindakan tindak pidana korupsi. "KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara," sebutnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Meriah! Penutupan Gemi KKD ke-9 di MAS Proyek Univa Medan, Ratusan Pelajar Unjuk Bakat dan Kreativitas Dakwah
Hasto: Saya Sekjen PDIP dengan Kepala Tegak Siap Terima Konsekuensi
Ketua KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Sekjen PDIP Hasto
Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
Ketua KPK Ungkap Ada Kabupaten yang Coba Kondisikan Survei Integritas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker